Kasus Markup Pertamax, Konsumen Berhak Nuntut Ganti Rugi ke BPSK

Pengguna BBM jenis Pertamax, berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya baik ke pengadilan maupun ke BPSK

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Humas Polres Subang/ Arsip
CEK TAKARAN - Petugas Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang mengecekan takaran BBM di SPBU di Subang, Jumat (28/2/2025). 

Firman menegaskan, apabila Putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 

Pasalnya, putusan BPSK merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.

Selain itu UUPK menganut asas pembuktian terbalik (Pasal 22 dan Pasal 28 UUPK). Artinya dengan bukti awal, konsumen bisa mengajukan gugatan/tuntutan ganti rugi ke Pertamina melalui BPSK.

“Atas kejadian ini cukup banyak masyarakat pengguna Pertamax yang marah dan kecewa, sehingga tidak terlalu aneh jika ada gerakan massal dari konsumen untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dengan menuntut haknya berupa gantirugi melalui BPSK,” imbuhnya. 

Terlebih, lanjut Firman, Hukum Perlindungan Konsumen sudah menyediakan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Konsumen (Hukum Formil) yaitu Kepmenperindag Nomor 350/MPP/KEP/ 12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved