Kasus Markup Pertamax, Konsumen Berhak Nuntut Ganti Rugi ke BPSK
Pengguna BBM jenis Pertamax, berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya baik ke pengadilan maupun ke BPSK
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Firman menegaskan, apabila Putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasalnya, putusan BPSK merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
Selain itu UUPK menganut asas pembuktian terbalik (Pasal 22 dan Pasal 28 UUPK). Artinya dengan bukti awal, konsumen bisa mengajukan gugatan/tuntutan ganti rugi ke Pertamina melalui BPSK.
“Atas kejadian ini cukup banyak masyarakat pengguna Pertamax yang marah dan kecewa, sehingga tidak terlalu aneh jika ada gerakan massal dari konsumen untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dengan menuntut haknya berupa gantirugi melalui BPSK,” imbuhnya.
Terlebih, lanjut Firman, Hukum Perlindungan Konsumen sudah menyediakan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Konsumen (Hukum Formil) yaitu Kepmenperindag Nomor 350/MPP/KEP/ 12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. (*)
Gantikan Eddy Marwoto yang Terlibat Korupsi, Kadispora Kota Bandung Baru Janji Hati-hati |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi, Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto Dicopot dari Jabatannya |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Lisa Mariana Bongkar Jumlah Aliran Dana dari Ridwan Kamil, Sebut Ada Bukti Transfer |
![]() |
---|
Kejari Bandung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Penyalahgunaan Penyaluran Dana KUR BRI |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Dua Pejabat BUMD Prov Jabar Jadi Tersangka, Rugikan Negara Rp 3 M, Langsung Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.