Kasus Markup Pertamax, Konsumen Berhak Nuntut Ganti Rugi ke BPSK
Pengguna BBM jenis Pertamax, berhak menuntut ganti rugi atas kerugian yang dideritanya baik ke pengadilan maupun ke BPSK
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Firman menegaskan, apabila Putusan BPSK tidak dijalankan oleh pelaku usaha, BPSK menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk melakukan penyidikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasalnya, putusan BPSK merupakan bukti permulaan yang cukup bagi penyidik untuk melakukan penyidikan.
Selain itu UUPK menganut asas pembuktian terbalik (Pasal 22 dan Pasal 28 UUPK). Artinya dengan bukti awal, konsumen bisa mengajukan gugatan/tuntutan ganti rugi ke Pertamina melalui BPSK.
“Atas kejadian ini cukup banyak masyarakat pengguna Pertamax yang marah dan kecewa, sehingga tidak terlalu aneh jika ada gerakan massal dari konsumen untuk menyampaikan aspirasi sesuai ketentuan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dengan menuntut haknya berupa gantirugi melalui BPSK,” imbuhnya.
Terlebih, lanjut Firman, Hukum Perlindungan Konsumen sudah menyediakan Hukum Acara Penyelesaian Sengketa Konsumen (Hukum Formil) yaitu Kepmenperindag Nomor 350/MPP/KEP/ 12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan Terhadap Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen. (*)
| Polemik Dana Konsinyasi Tol Cisumdawu Rp190 Miliar, PN Sumedang Jawab Tudingan Massa Pengunjuk Rasa |
|
|---|
| Kesaksian Bupati Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung: Tak Ada Aliran ke Ono Surono |
|
|---|
| Sosok Dirut PT BDS Yanuar Budinorman, Tersangka Korupsi Ayam Boneless, Langganan Jabatan CEO |
|
|---|
| Dirut PT BDS Jadi Tersangka, Siapa Menyusul? Kejari Kabupaten Bandung Buka Peluang Tersangka Baru |
|
|---|
| Tersangka Kasus Korupsi PJU Sumedang Bertambah, Kejari Tahan Kepala UPT Iya Ruhiana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Petugas-Unit-Tipidter-Satreskrim-Polres-Subang-mengecekan-takaran.jpg)