Polisi Cabut Izin Senjata Api Hartono Soekwanto Buntut Aksi Koboinya di KBP Bandung Barat

Dari pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi, izin senjata api milik Hartono Soekwanto dikeluarkan oleh Baintelkam Polri.

rahmat kurniawan/tribun jabar
KOBOI JALANAN - Polres Cimahi menetapkan Hartono Soekwanto sebagai tersangka koboi jalanan di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat/ Rahmat Kurniawan 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Polisi akan segera mencabut izin senjata api jenis pistol milik Hartono Soekwanto alias HS usai melakukan aksi koboi jalanan di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dari pemeriksaan Satreskrim Polres Cimahi, izin senjata api milik Hartono Soekwanto dikeluarkan oleh Baintelkam Polri.

"Karena yang mengeluarkan dari Baintelkam, nanti akan ada pencabutan secara resmi yang dilakukan Baintelkam," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (4/3/2025).

Baca juga: Teror Koboi Jalanan di KBP, Motifnya Ternyata karena Asmara HTS, Hartono Soekwanto Ditahan Polisi

Tri mengungkapkan, polisi telah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa viral tersebut. Hasilnya, HS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. 

Polres akan melakukan koordinasi dengan Baintelkam Polri untuk proses pencabutan izin senjata api yang dimiliki oleh Hartono Soekwanto.

"Untuk sementara senpi akan digudangkan di Gudang Satintel Polres Cimahi," ujarnya.

Tri menuturkan, senjata api jenis pistol tersebut digunakan Hartono Soekwanto saat melakukan aksi teror terhadap sejumlah wanita yang berada dalam sebuah mobil di kawasan Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, Minggu (2/3/2025) siang.

Hartono sempat menggedor kaca, berusaha membuka paksa pintu mobil hingga membuat 3 wanita di dalam mobil ketakutan.

Video tersebut kemudian viral setelah diunggah oleh Wakil Ketua Komisi III DRP RI Ahmad Sahroni.

Baca juga: SOSOK Hartono Soekwanto, Pengusaha Bandung yang Gedor-gedor Kaca Mobil di Kota Baru Parahyangan

Bergerak cepat, Polres Cimahi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan. Satu hari berselang, Hartono Soekwanto memenuhi panggilan Satreskrim Polres Cimahi untuk menjalani pemeriksaan.

Hasilnya, Hartono Soekwanto kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved