Polisi Buru 6 Penipu Penggandaan Uang di Indramayu yang Buron, Salah Satunya Otak Komplotan

Sebanyak 6 dari total 9 pelaku penipuan modus penggandaan uang di Kabupaten Indramayu masih buron. 

istimewa/ Polres Indramayu
PENIPU DITANGKAP - Polisi saat menangkap pelaku penipuan (baju hitam di tengah) modus penggandaan uang di Kabupaten Indramayu. 

Namun, setelah menyerahkan uang para pelaku justru menghilang, rumah yang digunakan untuk melakukan penipuan itu juga kosong.

Sujana menyampaikan, usai menerima aduan, polisi langsung bergerak mencari pelaku. Hasilnya, 3 orang di antaranya berhasil diringkus.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku yang berhasil ditangkap, usai melakukan penipuan mereka diketahui membagi-bagi uang milik korban.

Ada yang mendapat bagian Rp 500 ribu sampai dengan Rp 16 juta per orang.

“Kemudian uang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk membayar hutang, membeli sepeda motor dan keperluan pribadi lainnya,” ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Baca juga: Sosok Nina Wati Penipu Ulung Calo Calon Siswa TNI-Polri Raup Rp 1,4 M, Punya Daftar Kejahatannya

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved