Hendak Bawa 488 Ribu Batang Rokok Ilegal ke Pesantren, Lima Orang Ditangkap Kodim 0608/Cianjur

Kelima pelaku pengedar rokok ilegal tersebut diamankan anggota Kodim 0608/Cianjur di wilayah Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur

TribunJabar.ID / Fauzi Noviandi
DIAMANKAN - Lima orang pelaku pengedar rokok ilegal diamankan Kodim 0608/Cianjur. Ratusan ribu batang rokok ilegal atau tanpa bea cukai berhasil diamankan petugas, Sabtu (1/3/2025).  

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Lima orang yang diduga menjadi pengedar rokok ilegal diamankan Kodim 0608/Cianjur. Ratusan ribu batang rokok ilegal atau tanpa bea cukai pun berhasil diamankan petugas. 

Kelima pelaku pengedar rokok ilegal tersebut diamankan anggota Kodim 0608/Cianjur di wilayah Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Jumat (28/2/2025). 

Dandim 0608/Cianjur Letkol Kav Yerry Bagus Merdiyanto mengatakan, pengungkapkan rokok ilegal tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat maraknya peredaran rokok tanpa bea cukai. 

"Ada informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personil intel Kodim 0608/Cianjur. Hasil dari tindaklanjut itu kemudian anggota mengamankan lima orang pelaku, yaitu MG (34), D (28), SM (27), U (35) dan RAS (27)," katanya Sabtu (1/3/2025). 

Kelima pelaku pengedar rokok ilegal tersebut lanjut dia, diamankan saat memarkirkan mobil boks yang diduga berisikan rokok ilegal. Saat dilakukan pengecekan petugas menemukan ribuan bungkus rokok tanpa bea cukai. 

"Ketika diperiksa benar, kendaraan boks yang dibawa para pelaku ternyata benar membawa rokok ilegal. Tercatat ada 2.440 bungkus atau sebanyak 488.000 batang rokok ilegal tanpa cukai, dalam kendaran itu," katanya. 

Yerry menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, para pelaku tersebut hendak menuju ke salah satu pondok pesantren di wilayah Selajambe, Kecamatan Sukaluyu. 

"Selain itu mereka juga mengaku telah melakukan bisnis ilegalnya tersebut sejak November 2024. Dari hasil menjual rokok ilegal itu mereka bisa memperoleh keutungan hingga Rp 20 juta sampai Rp 30 juta," katanya. 

Ia menyebutkan, rokok ilegal yang diperoleh ke lima pelaku tersebut didapatkan dari daerah Malang, Jawa Timur. Akibat perbuatan pelaku itu membuat negara mengalami kurugian. 

"Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut sudah kita serahkan ke Bea Cukai, dan kelima pelaku akan segera diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya. 

Yerry menambahkan, pihaknya bakal menindak tegas terhadap kegiatan ilegal, terutama peredaran miras oplosan dan obat keras tertentu di wilayah Kabupaten Cianjur

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved