Soal Dugaan Pengoplosan Pertalite jadi Pertamax, HLKI Sebut Masyarakat Bisa Menuntut

Pengoplosan Pertamax menjadi bahan bakar yang dijual seolah-olah original, namun sudah tercampur dengan bahan bakar lain, adalah bentuk pembohongan.

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
tribunjabar.id / Rahmat Kurniawan / Arsip
SIDAK - Polres Cimahi melakukan Sidak ketersediaan BBM di SPBU Cibabat untuk bulan Ramadan sekaligus pengawasan terhadap isu Pertamax oplosan, Kamis (27/2/2025) 

“Kurangnya pengawasan ini bisa dianggap sebagai pembiaran, yang memungkinkan terjadinya kecurangan seperti ini,” ujarnya.

Dalam hal ini, Firman mendorong agar konsumen dapat mengajukan tuntutan ganti rugi apabila terbukti bahwa bahan bakar yang digunakan telah merusak kendaraan mereka. 

“Konsumen bisa mengajukan ganti rugi, baik terkait harga yang seharusnya dibayar untuk Pertamax asli, maupun kerugian yang timbul akibat penggunaan bahan bakar oplosan yang merusak komponen kendaraan,” ujarnya. 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved