Soal Dugaan Pengoplosan Pertalite jadi Pertamax, HLKI Sebut Masyarakat Bisa Menuntut
Pengoplosan Pertamax menjadi bahan bakar yang dijual seolah-olah original, namun sudah tercampur dengan bahan bakar lain, adalah bentuk pembohongan.
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
tribunjabar.id / Rahmat Kurniawan / Arsip
SIDAK - Polres Cimahi melakukan Sidak ketersediaan BBM di SPBU Cibabat untuk bulan Ramadan sekaligus pengawasan terhadap isu Pertamax oplosan, Kamis (27/2/2025)
“Kurangnya pengawasan ini bisa dianggap sebagai pembiaran, yang memungkinkan terjadinya kecurangan seperti ini,” ujarnya.
Dalam hal ini, Firman mendorong agar konsumen dapat mengajukan tuntutan ganti rugi apabila terbukti bahwa bahan bakar yang digunakan telah merusak kendaraan mereka.
“Konsumen bisa mengajukan ganti rugi, baik terkait harga yang seharusnya dibayar untuk Pertamax asli, maupun kerugian yang timbul akibat penggunaan bahan bakar oplosan yang merusak komponen kendaraan,” ujarnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Kamis 21 Agustus 2025 Se-Indonesia, Pertamax hingga Pertalite |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Rabu 20 Agustus 2025 Se-Indonesia, Harga Pertamax Masih Turun |
![]() |
---|
Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini Senin 18 Agustus 2025 Se-Indonesia, Apakah Masih Ada Diskon? |
![]() |
---|
Pertamina Berikan Diskon untuk Beberapa BBM pada Momen HUT RI, Ada Syaratnya |
![]() |
---|
Beras dan BBM Oplosan hingga Pemblokiran Rekening, HLKI: Konsumen Indonesia Belum Merdeka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.