Kasus Korupsi Rp 193 T, Terminal BBM Milik Pertamina Patra Niaga di Cilegon Digeledah Kejagung

Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina periode 2018-2023.

Editor: Ravianto
reynas abdila/tribunnews
GELEDAH RUMAH - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah kediaman sultan minyak Mohammad Riza Chalid yang merupakan ayah dari tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina Muhammad Kerry Andrianto Riza, Selasa (25/2/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang menggeledah terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon, Banten sejak pukul 10:00 WIB, Jum'at (28/2/2025) . (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Alhasil kini Kejagung telah menetapkan sebanyak 9 orang tersangka dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp 193,7 triliun.

Adapun ketujuh orang tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan itu yakni RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feedstock And Produk Optimitation PT Pertamina Internasional, ZF selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping.

Kemudian AP selaku Vice President (VP) Feedstock, MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Akibat perbuatannya, para tersangka pun diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka mereka kini ditahan selama 20 hari kedepan.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved