Senin, 18 Mei 2026

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Minta Maaf Soal Larangan Study Tour, Mengungkit Tragedi di Ciater

Permohonan maaf ini disampaikannya dalam percakapan melalui telepon dengan Humas SMAN 6 Depok.

Tayang:
Tribun Jabar/Gani Kurniawan/Arsip
KECELAKAAN MAUT - Kondisi bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Sabtu (11/5/2024) malam. Kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok itu membuat 11 orang meninggal dunia. 

“Tahu, Pak. Tapi kami menginterpretasikannya kurang tepat. Kami mikirnya kalau imbauan itu bukan larangan. Kecuali sudah bekerjasama (diperbolehkan),” katanya.

Dedi menanggapi argumen tersebut dengan memberikan analogi sederhana. Ia membandingkan imbauan larangan dengan situasi hujan badai, di mana orang diimbau untuk tidak keluar rumah. Namun, jika tetap nekat keluar, tentu akan menghadapi risiko besar.

“Kirain bukan larangan, baru imbauan,” tutup Dedi, mengakhiri percakapan dengan nada bercanda.

Kebijakan Dedi Mulyadi ini memicu berbagai tanggapan di masyarakat. Di satu sisi, banyak yang mendukung langkahnya sebagai upaya melindungi keselamatan siswa.

Namun, tidak sedikit pula yang mempertanyakan apakah pelarangan study tour terlalu drastis. Meskipun demikian, Dedi tetap teguh dengan pendiriannya bahwa keselamatan siswa adalah prioritas utama.

Langkah tegas Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dalam menertibkan tata kelola pendidikan tengah mencuri perhatian publik.

Dua Kepala Sekolah Dicopot

Sebelumnya diberitakan, dalam hitungan hari setelah dilantik pada 20 Februari 2025, atau dalam waktu sepekan, dua kepala sekolah dicopot karena melanggar kebijakan larangan perjalanan luar provinsi bagi siswa. 

Kebijakan tersebut sebelumnya telah ditegaskan melalui surat edaran resmi oleh Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.

Pencopotan Kepala SMAN 6 Depok

Pada hari pertama menjabat, Dedi Mulyadi langsung menunjukkan komitmennya untuk memperbaiki dunia pendidikan.

Salah satu langkah pertamanya adalah mencopot Kepala SMAN 6 Depok yang tetap memberangkatkan 347 siswa untuk Kunjungan Objek Belajar (KOB) ke Surabaya, Jawa Timur.

Padahal, larangan keras telah disampaikan agar sekolah tidak mengadakan kegiatan serupa, terutama yang berpotensi membebani orang tua murid secara finansial.

Di Istana, Jakarta, Kamis (20/2/2025), Dedi menyampaikan, "Saya langsung kerja, hari ini juga langsung kerja. Hari ini sudah ada keputusan tentang penonaktifan Kepala SMA Negeri 6 Depok karena dia melanggar surat edaran gubernur yang tidak boleh siswanya berpergian ke luar provinsi."

Tak hanya berhenti di situ, Dedi juga memerintahkan penyelidikan terhadap potensi adanya pungutan liar yang terjadi di sekolah tersebut.

Sumber: Kompas
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved