Ramadan 2025

Apakah Merawat dan Periksa Gigi Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Dekan FKG Unpad dan Fatwa MUI

MUI pun telah mengeluarkan fatwa nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang Tindakan Kedokteran Gigi yang boleh dilakukan selama menjalankan puasa

pinterest
POSTER RAMADHAN - Persiapan kesehatan gigi ini perlu dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadan dengan melakukan pemeriksaan gigi dan mulut. Juga dapat dilakukan saat berpuasa. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Menjalankan ibadah puasa tapi mengalami berbagai masalah kesehatan pada gigi dan mulut? Tentu hal ini sangat tidak dikehendaki karena bisa menyebabkan gangguan hingga mengurangi kualitas dan khidmat ketika beribadah.

Persiapan kesehatan gigi ini perlu dilakukan sebelum memasuki bulan Ramadan dengan melakukan pemeriksaan gigi dan mulut.

Guru besar Unpad, Prof Dudi Aripin menyampaikan masalah kesehatan gigi dan mulut yang sering muncul saat puasa adalah bau mulut, bibir kering karena berbagai gangguan seperti rasa sakit pada gigi, hingga sariawan. Itu merupakan keluhan-keluhan yang sering dialami saat menjalankan puasa.

Prof Dudi yang sekaligus Dekan FKG Unpad menyebut bau mulut atau halitosis ialah fenomena yang sering ditemukan saat menjalankan puasa, yakni di mana kondisi seseorang memiliki aroma napas yang tak sedap, sehingga memengaruhi rasa percaya diri serta kualitas interaksi sosialnya. Selain itu, masalah lain ialah bibir pecah, sariawan, dan rasa sakit pada gigi.

"Nah, kondisi ini bisa dicegah dengan berbagai cara, seperti meminum air putih cukup, sikat gigi sebanyak dua kali sehari hindari kebiasaan merokok, membersihkan karang gigi, dan melakukan penambalan gigi berlubang," katanya, Jumat (28/2/2025).

Lebih lanjut, Prof Dudi mengatakan MUI pun telah mengeluarkan fatwa nomor 250/E/MUI-KB/V/2018 tentang Tindakan Kedokteran Gigi yang boleh dilakukan selama menjalankan ibadah puasa sebagai antisipasi jika mengalami masalah kesehatan gigi dan mulut saat berpuasa.

"Tindakan pencabutan gigi serta pemberian anestesi tidak membatalkan puasa dan meminum obat tetap dapat membatalkannya. Jadi, tindakan pencabutan gigi dapat dilakukan saat menjelang waktu buka puasa sehingga dapat segera meminum obat tanpa membatalkan puasa," katanya.

Tak hanya itu, katanya, sensasi segar dari semprotan air pada saat melakukan pembersihan karang gigi, pasta profilaksis yang memiliki rasa yang manis dan segar, melakukan kumur-kumur dengan antiseptik, tindakan penambalan gigi, dan pencetakan gigi untuk pembuatan gigi tiruan tidak membatalkan puasa.

“Jadi, jangan ragu untuk datang ke dokter gigi karena alhamdulillah saat ini MUI sudah mengeluarkan fatwa tahun 2018 tentang tindakan-tindakan di kedokteran gigi pada saat bulan suci Ramadan, karena kesehatan gigi dan mulut selama bulan suci Ramadan dapat meningkatkan kualitas ibadah ritual maupun ibadah yang bersifat sosial,” kata Prof. Dudi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved