Kasus Sulap Pertalite Jadi Pertamax, Kejagung Tambah Dua Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Rutan

Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corner, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga, ditahan.

Editor: Giri
Kompas.com/Shela Octavia
KONFERENSI PERS - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan, Agung Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Kartika Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Dua pejabat Pertamina Patra Niaga ditahan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corner, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga, langsung ditahan. Keduanya merupakan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

"Tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 26 Februari," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Rabu (26/2/2025).  

Mereka ditahan di Rutan Salemba.

Keduanya awalnya dipanggil sebagai saksi pada Rabu, pukul 10.00 WIB.  

Namun, Maya dan Edward sama-sama mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa.  

Baca juga: Pertamax Trending di X Imbas Kasus Korupsi Pertamina Rp193,7 T, Warganet Murka: Capek Ditipu Mulu

Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik menyimpulkan keduanya melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka lain yang diumumkan pada Selasa (25/2/2025).

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Melansir keterangan Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian "diblending" menjadi Pertamax.

Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.

Baca juga: Sosok Riva Siahaan, Dirut Pertamina Patra Niaga Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak, Ini Perannya

“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).

Dalam perkara ini, ada enam tersangka lain yang turut ditetapkan. Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF); SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. Lalu, MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka, Dua Pejabat Pertamina Patra Niaga Ditahan di Rutan Salemba"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved