Link dan Cara Daftar Tukar Uang Baru Lebaran 2025, Maksimal Rp 4,3 Juta per Orang, Mulai 3 Maret

Berikut ini link dan cara daftar untuk menukar uang baru Lebaran 2025, lengkap dengan syaratnya.

Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
TUKAR UANG - Potret antrean penukaran uang baru yang digelar oleh Bank Indonesia Cirebon di halaman Masjid At-Taqwa, Kota Cirebon, Kamis (21/3/2024).--- Bank Indonesia (BI) akan membuka layanan penukaran uang baru program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) pada 3-27 Maret 2025, cek syarat dan cara daftarnya. 

Ada tiga jenis layanan penukaran uang dari BI, yaitu:

  • Penukaran uang keliling reguler dengan mendatangi tempat-tempat ibadah
  • Layanan penukaran uang bersama perbankan
  • Layanan penukaran uang tematik

Syarat penukaran uang baru Lebaran 2025

  • Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan. 
  • Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak. 
  • Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan. 

Baca juga: Harga Kebutuhan Pokok Hingga Cabai Naik, Pemkot Bandung Waspadai Inflasi Saat Ramadhan

Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan: 

  1. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar. 
  2. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah. 
  • Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. 
  • Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda. 
  • Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya. 
  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved