Kabar Seleb

Sosok Fariz RM Musisi yang Terjerat Narkoba 4 Kali, Ditangkap di Bandung, Terancam 20 Tahun Penjara

Inilah sosok musisi Fariz RM yang tertangkap basah membawa narkoba pada Selasa (18/2/2025).

Kompas/DOK. Istimewa
DITANGKAP POLISI - Musisi Fariz Roestam Moenaf atau populer dikenal Fariz RM ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus narkoba di sebuah shuttle travel Jalan Dipati Ukur, Lebakgede, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025). --- Inilah sosok Fariz RM musisi yang keempat kalinya ditangkap gara-gara narkoba. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok musisi Fariz RM yang tertangkap basah membawa narkoba pada Selasa (18/2/2025).

Fariz RM disangkakan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Kemudian pasal yang diterapkan di sini adalah Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman paling singkat lima tahun, paling lama 20 tahun," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu dan ganja.

"Barang bukti yang diamankan untuk sementara ini ada ganja dan sabu. Kalau jenis dan berat nanti kita dalami lagi," tambah Nurma.

Sebagai informasi, ini merupakan kali keempat Fariz RM berurusan dengan polisi atas kasus yang sama.

Ia pertama kali ditangkap polisi pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

Kedua, Fariz RM kembali ditangkap polisi di rumahnya pada 6 Januari 2015 dengan barang bukti mulai dari heroin, alat hisap sabu, hingga ganja. 

Ketiga, Fariz RM kembali ditangkap polisi pada 24 Agustus 2018. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Ringkus Musisi Fariz RM, Diduga Terjerat Kasus yang Sama

Ditangkap di Bandung

Fariz RM ditangkap terkait kasus narkoba di sebuah shuttle travel Jalan Dipati Ukur, Lebakgede, Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/2/2025). 

Nurma Dewi mengatakan, penangkapan terhadap Fariz RM merupakan hasil pengembangan usai penyidik meringkus seseorang berinisial ADK (42) pada Senin (17/2/2025). 

“Kami mendapatkan keterangan dari ADK, mendapatkan informasi satu orang yang diduga pesan barang, yang didapat di ADK, yaitu inisial FRM,” ungkap Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Rupanya, ADK merupakan mantan sopir Fariz RM yang bekerja sejak 2020-2021. 

Berbekal informasi ini, polisi berangkat ke Bandung untuk menangkap Fariz RM

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved