Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Reaksi Dokter Reza Gladys Setelah Artis Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan

Reaksi Dokter Reza Gladys setelah artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. 

Editor: Januar Pribadi Hamel
IG Nikita mirzani/Reza Gladys
MODUS PEMERASAN NIKITA- Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Reza Gladys, Kamis (20/2/2025). Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun. 

Sehingga, Polda Metro Jaya pun menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka. 

Nikita dikenakan dua pasal undang-undang ITE.

Baca juga: Tipu Daya dan Rayuan Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani Diungkap Polisi, Ngakunya Tanggung Jawab

Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun.

Lagi, wanita yang akrab disapa Niki itu juga dikenakan atas dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU.

Polisi menyebut, Nikita terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.

"Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan yang pertama dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (20/2/2025).

"Sebagaimana diatur di pasal 27b ayat 2 dan juga pasal 45 ayat 10 undang-undang ITE, dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun."

"Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun."

"Selanjutnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pasal 3, pasal 4 undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," terang Ade Ary.

Selain Nikita, polisi juga telah menetapkan status tersangka kepada asistennya, IM.

"Benar, saudari NM dan saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Kamis (20/2/2025).

Reza Gladys berharap pihak kepolisian segera menetapkan status tersangka kepada terlapor lainnya. 

"Allahu Akbar. Ditunggu terlapor lainnya," tulis Reza Gladys. (Kompas.com/tribun-timur.com)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved