Nikita Mirzani Jadi Tersangka
Reaksi Dokter Reza Gladys Setelah Artis Nikita Mirzani Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemerasan
Reaksi Dokter Reza Gladys setelah artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan.
Sehingga, Polda Metro Jaya pun menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Nikita dikenakan dua pasal undang-undang ITE.
Baca juga: Tipu Daya dan Rayuan Vadel Badjideh ke Anak Nikita Mirzani Diungkap Polisi, Ngakunya Tanggung Jawab
Selain itu, Nikita juga dikenakan pasal terkait dugaan pemerasan dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun.
Lagi, wanita yang akrab disapa Niki itu juga dikenakan atas dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU.
Polisi menyebut, Nikita terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.
"Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan yang pertama dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (20/2/2025).
"Sebagaimana diatur di pasal 27b ayat 2 dan juga pasal 45 ayat 10 undang-undang ITE, dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun."
"Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun."
"Selanjutnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pasal 3, pasal 4 undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," terang Ade Ary.
Selain Nikita, polisi juga telah menetapkan status tersangka kepada asistennya, IM.
"Benar, saudari NM dan saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Kamis (20/2/2025).
Reza Gladys berharap pihak kepolisian segera menetapkan status tersangka kepada terlapor lainnya.
"Allahu Akbar. Ditunggu terlapor lainnya," tulis Reza Gladys. (Kompas.com/tribun-timur.com)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Nisya Ahmad Sosialisasikan Perda Perlindungan & Pemberdayaan Perempuan: Pernikahan Dini & Peran Ibu |
![]() |
---|
11 Titik Perlintasan Sebidang di Bandung Bikin Macet, Pemkot Ajukan Dua Solusi |
![]() |
---|
Dibuka Lowongan Kerja Terbaru September 2025 di Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Daftar di Sini |
![]() |
---|
Heboh Jejak Macan Tutul di Perkebunan Warga Lembang KBB, Petugas Langsung Lakukan Observasi |
![]() |
---|
Geger, Suami Bakar Kontrakan di Jakarta Timur, Istri dan Mertua Jadi Korban, Pelaku Masih Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.