Soal Putusan MK Pilkada Kabupaten Tasikmalaya, Iip: Siapkan Mental Dan Doa

Wakil Bupati terpilih Iip Miptahul Paoz mengatakan pihaknya tak ada persiapan khusus dan menunggu hasilnya saja yang diputuskan.

tangkapan layar video / Mahkamah Konstitusi
SIDANG SENGKETA PILKADA - Ketua Mahkamah Konstitusi,Suhartoyo, memimpin sidang putusan dismissal untuk sesi I terhadap 58 perkara sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota pada Selasa (4/2/2025). Salah satu putusan MK adalah memutuskan hasil sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 berlanjut ke tahap pembuktian. 

Namun ia berharap hasilnya positif dan dirinya bersama Ade Sugianto bisa dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"Mudah-mudahan saya dengan pak Ade di lantik, wajar keinginan normal semua orang pasti gitu," tutupnya.

Diketahui Ade Sugianto disebut merupakan Bupati Tasikmalaya 2 periode yakni 2018–2021 dan 2021–2024.

Pada pemilihan kepala daerah atau pilkada Kabupaten Tasikmalaya pada tahun 2024 lalu, Ade Sugianto kembali mencalonkan diri.

Ade Sugianto berpasangan dengan Iip Miptahul Paoz dan kembali menjadi pemenang pilkada Kabupaten Tasikmalaya. 

(Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin)
 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved