Ema Sumarna Bakal Hadir di Persidangan Minggu Depan, Majelis Hadirkan 4 Orang Saksi

Terdakwa kasus korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City, Ema Sumarna, dijadwalkan bakal hadir di persidangan minggu depan.

Dok. Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
SIDANG KASUS KORUPSI - Foto dokumentasi empat mantan anggota DPRD Kota Bandung, Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, dan Yudi Cahyadi, serta eks Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna mengikuti persidangan perdana dugaan kasus korupsi pengadaan CCTV pada program Bandung smart city, di Pengadilan Negeri Tipikor Kota Bandung, Selasa (11/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Terdakwa kasus korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City, Ema Sumarna, dijadwalkan bakal hadir di persidangan berikutnya, yakni Selasa (25/2/2025).

Hal itu disampaikan langsung Ketua Majelis Hakim, Dodong Iman Rusdani sebelum mengakhiri persidangan, Selasa (18/2/2025).

"Menetapkan terdakwa Ema Sumarna harus dibawa ke sini dan dipindahkan tahanannya ke Bandung dari rutan cabang KPK di Jakarta Timur," ujar Dodong.

Putusan ini lantas disambut gembira oleh Ema Sumarna yang mengikuti sidang secara daring.

Baca juga: Eks Sekda Ema Sumarna dan 4 Eks DPRD Kota Bandung Ikuti Sidang Kasus Korupsi CCTV Bandung Smart City

"Terima kasih, terima kasih yang mulia," kata Ema.

Jaksa Penuntut Umum rencananya bakal kembali menghadirkan empat orang saksi di sidang minggu depan.

Hari ini, ada empat orang saksi yang dihadirkan yaitu Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkot Bandung, Ricky Gustiadi, Kalteno sebagai Kepala Sub di Dishub Kota Bandung, Fizar Ramadhan eks Sekpri Ema yang saat ini Sekpri Pj Sekda, Iskandar Zulkarnaen, dan eks sopir Ema, Wahyudi.

Sementara dalam kesaksiannya, saksi Fizar Ramadhan tak membantah terkait banyaknya permohonan-permohonan bantuan yang ditujukan ke Sekda Kota Bandung.

Namun Hal ini disanggah Ema yang menegaskan jabatan Sekda tak mempunyai biaya operasional.

"Tapi berapa jumlah (uang) yang diberikan ke pemohon bantuan saya tak tahu. Dan, untuk saksi Wahyudi, saya juga tak terlalu banyak bantahan," kata Ema.

Ema pun merasa banyak keberatan dari kesaksian saksi Ricky.

"Saya cukup prihatin saksi yang saya cukup kenal lama, sejak saya menjadi kepala dinas. Namun, tadi saksi menyampaikan soal saya sebagai panglima ASN saja itu sudah persepsi negatif. Jadi, itu tak ada secara pemahaman luas ASN yang jumlahnya 15 ribuan lebih," kata Ema.

Baca juga: Dongkrak Wisata dan PAD, Disparbud Kab Bandung Gandeng Puluhan Agen Travel Nasional dan Mancanegara

Dalam kesaksiannya, Ricky Gustiadi memang sempat menyebut jika ketika itu Ema Sumarna adalah the real wali kota, di mana saat itu jabatan Ema ialah Sekda sekaligus Plh Wali Kota Bandung pascaoperasi tangkap tangan Yana Mulyana dkk.

Kemudian, terkait adanya pertemuan antara Ema Sumarna, Ricky Gustiadi (ketika Kadishub), Anton Sunarwibowo (Kepala Bappelitbang) dan Didi Ruswandi (Kepala DSDABM), hal itu terjadi atas undangan Ema tak dibantah oleh Ema.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved