Pinjam Mobil tapi 2 Bulan Tak Kembalikan, Dudi Warga Cisalak Subang Diangkut Polisi saat Sembunyi

Adapun pelaku yang diamankan bernama Dudi Sihabudin warga asal kampung Cimanggu Rt 008 Rw 002 Desa Cimanggu Kec Cisalak  Subang.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
Dok Polsek Cisalak
PINJAM TAK DIKEMBALIKAN - Dudi Sihabudin (kiri) warga kampung Cimanggu Rt 008 Rw 002 Desa Cimanggu Kec Cisalak Subang saat ditangkap polisi dari Unit Reskrim Polsek Cisalak Subang, Senin (17/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB. Dudi ditangkap atas kasus penggelapan mobil. 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran  Unit Reskrim Polsek Cisalak Subang berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan 1 ( Satu ) Unit Kendaraan Roda 4 No Pol D 8739YM di Kampung Ciherang Desa Badami Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang pada Senin (17/2/2025) dini hari tadi sekira pukul 00.30 Wib.

Adapun pelaku yang diamankan bernama Dudi Sihabudin warga asal kampung Cimanggu Rt 008 Rw 002 Desa Cimanggu Kec Cisalak  Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Cisalak Iptu Endang Pirtana mengungkapkan bahwa kasus penggelapan mobil tersebut terjadi pada Bulan Desember 2024.

"Pelaku yang kita amankan di Teluk Jambe Karawang ini, pada bulan Desember 2024 lalu awalnya berniat meminjam mobil kepada Saudara Apek (pelapor) Namun hingga bulan pertengahan Februari mobil tak kunjung dikembalikan bahkan terduga pelaku tidak bisa ditemuin dan hilang tidak ada kabar," kata Iptu Endang Putrana, Senin(17/2/2025) petang tadi.

Akibat kejadian tersebut, Korban Apek akhirnya membuat laporan dan ditanggapi oleh Polsek Cisalak dengan melakukan penyelidikan. 

"Berdasarkan keterangan para saksi dan dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui ada di Telukjambe Karawang," ucapnya.

Mendapatkan info tersebut, Jajaran unit reskrim Cisalak pada hari minggu 16 Februari 2025 sekira pukul  23.00 WIB berangkat menuju lokasi pelaku yang bersembunyi di daerah Kecamatan Teluk Jambe Barat.

"Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Telukjambe Barat untuk menangkap pelaku," katanya.

"Pelaku berhasil diamankan oleh unit reskrim polsek cisalak beserta barang bukti 1 unit mobil Pickup Mitsubishi warna putih milik korban," ucapnya.
 
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cisalak Subang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan mobil, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved