Pinjam Mobil tapi 2 Bulan Tak Kembalikan, Dudi Warga Cisalak Subang Diangkut Polisi saat Sembunyi
Adapun pelaku yang diamankan bernama Dudi Sihabudin warga asal kampung Cimanggu Rt 008 Rw 002 Desa Cimanggu Kec Cisalak Subang.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Cisalak Subang berhasil mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan 1 ( Satu ) Unit Kendaraan Roda 4 No Pol D 8739YM di Kampung Ciherang Desa Badami Kecamatan Telukjambe Barat Kabupaten Karawang pada Senin (17/2/2025) dini hari tadi sekira pukul 00.30 Wib.
Adapun pelaku yang diamankan bernama Dudi Sihabudin warga asal kampung Cimanggu Rt 008 Rw 002 Desa Cimanggu Kec Cisalak Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Cisalak Iptu Endang Pirtana mengungkapkan bahwa kasus penggelapan mobil tersebut terjadi pada Bulan Desember 2024.
"Pelaku yang kita amankan di Teluk Jambe Karawang ini, pada bulan Desember 2024 lalu awalnya berniat meminjam mobil kepada Saudara Apek (pelapor) Namun hingga bulan pertengahan Februari mobil tak kunjung dikembalikan bahkan terduga pelaku tidak bisa ditemuin dan hilang tidak ada kabar," kata Iptu Endang Putrana, Senin(17/2/2025) petang tadi.
Akibat kejadian tersebut, Korban Apek akhirnya membuat laporan dan ditanggapi oleh Polsek Cisalak dengan melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan keterangan para saksi dan dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui ada di Telukjambe Karawang," ucapnya.
Mendapatkan info tersebut, Jajaran unit reskrim Cisalak pada hari minggu 16 Februari 2025 sekira pukul 23.00 WIB berangkat menuju lokasi pelaku yang bersembunyi di daerah Kecamatan Teluk Jambe Barat.
"Kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Telukjambe Barat untuk menangkap pelaku," katanya.
"Pelaku berhasil diamankan oleh unit reskrim polsek cisalak beserta barang bukti 1 unit mobil Pickup Mitsubishi warna putih milik korban," ucapnya.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cisalak Subang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan mobil, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.(*)
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin
Pemkab Subang dan KPK Berkolaborasi Ciptakan Kepastian Hukum Dalam Tata Kelola Investasi dan Lahan |
![]() |
---|
Subang Menyimpan Potensi Gempa Bumi, Ditemukan Sesar Lokal Baru, Warga Diminta Waspada |
![]() |
---|
Anggota Polsek Pamanukan Subang Jual Beras SPHP, Bahkan Diantar Sampai Pintu Rumah Pembeli |
![]() |
---|
Pemkab Subang Tak Langsung Setuju Usulan Dedi soal Penghapusan Tunggakan PBB, Lakukan Langkah Ini |
![]() |
---|
Satnarkoba Polres Subang Ringkus 23 Tersangka Pengedar Narkoba, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.