Sabtu, 11 April 2026

Hasto Dijadwalkan Diperiksa KPK Hari Ini, Statusnya Masih Tersangka Setelah Praperadilan Ditolak

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor: Giri
Dok. PDIP
BERI ARAHAN - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto saat memberikan arahan dalam kegiatan pelatihan Jurkam partai tingkat nasional di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023). Hasto dipanggil KPK pada hari ini, Senin (17/2/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mendapat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Beda dengan sebelumnya, dia kini dipanggil dengan status tersangka.

"Benar HK dipanggil hari ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Hasto tetap menjadi tersangka setelah usahanya dalam permohonan praperadilan ditolak hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (13/2/2025), Djuyamto menyebut praperadilan yang diajukan kubu Hasto kabur dan tidak jelas sehingga tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata hakim Djuyamto.

Baca juga: KPK Disebut Tak Serius Jalani Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Putusan praperadilan itu pun memiliki konsekuensi hukum. Status tersangka Hasto Kristiyanto pun kini menjadi sah seusai praperadilannya tidak dapat diterima.

Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Terkait perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan –-seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya-– untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Baca juga: Terungkap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ternyata Target OTT KPK, Lolos saat Filri Bahuri Lakukan Ini

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved