Driver Ojol Dapat THR, Pengamat Berharap Jangan Sampai Ada Kenaikan Tarif dan Driver Kena Potongan

Dia juga menyarankan agar pemberian insentif serupa bisa merambah ke sektor pekerja lain yang juga bekerja dalam sistem kontrak atau harian lepas.

Penulis: Nappisah | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
MATIKAN APLIKASI - Ojol Sukabumi berkumpul mematikan aplikasi, Senin (17/2/2025). Aksi ini merupakan solidaritas dukung demo di Jakarta tuntut operator beri THR. Menteri Tenaga Kerja setuju para driver ojol mendapatkan THR. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi, menilai pembahasan pemerintah mengenai tunjangan hari raya (THR) untuk pengemudi ojek online (Ojol) dapat mendukung daya beli masyarakat menjelang Lebaran. 

Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi yang kontribusinya dalam sektor transportasi dan pengantaran barang sangat besar.

Dia mengungkapkan bahwa meski keuntungan dari layanan Ojol lebih banyak dinikmati oleh platform aplikasi, kebijakan THR ini harus membantu memperbaiki kondisi finansial pengemudi, yang sering kali bekerja sebagai buruh harian lepas dengan pendapatan yang fluktuatif. 

"Ini adalah kebijakan yang sangat bagus, tetapi perlu diperhatikan agar tidak memicu kenaikan tarif atau perang harga yang bisa membuat layanan Ojol menjadi kurang kompetitif," ujarnya, saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (17/2/2025) malam. 

Selain itu, Acu sapaan akrabnya juga menilai, dengan adanya tambahan insentif bagi pengemudi Ojol, ia percaya ini akan berdampak positif terhadap perekonomian, meningkatkan permintaan terhadap layanan Ojol, serta mendorong pertumbuhan sektor jasa secara keseluruhan.

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah perlu berkomunikasi dengan perusahaan penyedia aplikasi Ojol untuk memastikan kebijakan ini tidak berdampak negatif pada tarif atau potongan yang diterima pengemudi. 

Baca juga: BREAKING NEWS Pemerintah Setuju Driver Ojol Dapat THR

Dia juga menyarankan agar pemberian insentif serupa bisa merambah ke sektor pekerja lain yang juga bekerja dalam sistem kontrak atau harian lepas.

"Secara umum, insentif seperti THR ini memiliki dampak positif bagi motivasi kerja dan kesejahteraan pekerja, termasuk pekerja informal seperti buruh bangunan, pembantu rumah tangga, dan lainnya. Penting bagi pemerintah untuk menetapkan formulasi hukum yang jelas agar pelaksanaan THR bisa berjalan secara adil dan merata," tambahnya.

Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi.
Pengamat Ekonomi Universitas Pasundan, Acuviarta Kartabi. (istimewa)

Hemat Acu, dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi sektor informal dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. (*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved