DPRD Kota Cirebon Desak Evaluasi Total Beasiswa PIP, Berkaca pada Kasus yang Terjadi di SMAN 7

DPRD Kota Cirebon mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Cirebon melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan beasiswa Program Indonesia Pintar.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
DENGAR PENDAPAT - Komisi III DPRD Kota Cirebon saat rapat dengar pendapat dengan pihak SMAN 7 Cirebon. Komisi III DPRD Kota Cirebon meminta Dinas Pendidikan (Disdik) Cirebon melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - DPRD Kota Cirebon mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Cirebon melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP).

Pasalnya, program tersebut harus terbebas dari potongan dalam bentuk apa pun.

Desakan ini muncul setelah Kota Cirebon menjadi sorotan akibat dugaan pemotongan dana PIP di SMAN 7 Cirebon.

Kasus tersebut mencuat setelah seorang siswa mengadu langsung kepada Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi.

Ketua Komisi III DPRD Kota Cirebon, Yusuf, menegaskan, evaluasi diperlukan untuk memastikan setiap tahapan, mulai dari proses pendaftaran hingga penyaluran dana PIP, berjalan sesuai ketentuan.

Baca juga: Disebut Preman, Siswi SMAN 7 Cirebon yang Ungkap Dugaan Pungli PIP Kini Didampingi KPAID

“Ya, seperti yang saya sampaikan dalam rapat bersama Disdik pekan lalu, kami meminta Disdik lebih cermat dalam menyosialisasikan beasiswa PIP ke setiap satuan pendidikan agar tepat sasaran. Selain itu, seluruh prosesnya harus benar-benar sesuai aturan,” ujar Yusuf, Senin (17/2/2025).

Menurutnya, ada beberapa aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan PIP, antara lain ketepatan sasaran penerima, jumlah dana yang diterima, waktu penyaluran, proses aktivasi atau pencairan dana, serta penggunaan dana sesuai peruntukan.

Selain itu, Yusuf juga mengingatkan kepada seluruh satuan pendidikan agar tidak ada pungutan liar atau pemotongan dana PIP oleh pihak mana pun.

Sebab, tindakan tersebut melanggar Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan PIP.

Meskipun Disdik Kota Cirebon telah berupaya menjalankan program ini sesuai ketentuan, Komisi III tetap merekomendasikan evaluasi lebih lanjut untuk memastikan tidak ada penyimpangan di lapangan.

“Soal dugaan pemotongan, ini perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk bagaimana komunikasi yang terjadi antara pihak sekolah, siswa dan orang tua. Ini akan menjadi bahan evaluasi ke depan,” ucapnya.

Baca juga: "Kasihan Adik Kelas" Kata Hanifah, Alasan Berani Bongkar Pungli di SMAN 7 Cirebon ke Dedi Mulyadi

Selain menyoroti PIP, Komisi III DPRD Kota Cirebon juga melihat kondisi perpustakaan sekolah dan ruang baca yang dinilai masih memprihatinkan. 

Padahal, pada 2024, Kota Cirebon melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) berhasil meraih Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) tertinggi di Jawa Barat.

“Kota Cirebon sudah memiliki IPLM tinggi. Akan lebih baik lagi jika pojok baca dan perpustakaan sekolah ditingkatkan kualitasnya agar semakin mendukung budaya literasi di kalangan pelajar,” jelas dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved