Bunga Bangkai Koleksi Kebun Raya Cibodas Mekar Senin Pagi, Tingginya Hampir 3 Meter

Satu dari 11 koleksi bunga bangkai milik KRC tersebut mulai mekar sempurna sekitar pukul 0.45 WIB, Senin (17/2/2025) dini hari. 

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Fauzi Noviandi / Tribunjabar
MEKAR - Bunga Bangkai koleksi Kebun Raya Cibodas (KRC), Kabupaten Cianjur mekar. Tanaman dengan nama latin Amorphophallus titanum tersebut mekar setinggi 2,9 meter, Senin (27/2/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Bunga Bangkai koleksi Kebun Raya Cibodas (KRC), Kabupaten Cianjur mekar.

Tanaman dengan nama latin Amorphophallus titanum tersebut mekar setinggi 2,9 meter.

Satu dari 11 koleksi bunga bangkai milik KRC tersebut mulai mekar sempurna sekitar pukul 0.45 WIB, Senin (17/2/2025) dini hari. 

Diketahui bunga bangkai dengan nomor koleksi 76C tersebut terakhir mekar pada 2015 dan 2019 lalu dengan tinggi mencapai 2,8 meter. 

Peneliti Ahli Muda Muda Direktorat Pengelolaan Koleksi Ilmiah (DPKI) Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Destri menjelaskan, bunga bangkai tersebut dengan ketinggian spadiks atau tongkol bunga mencapai 2,93 meter. 

"Sedangkan untuk spatua atau kelopak bunganya mekar dengan diameter mencapai 1,26 meter. Bunga bangkai yang mekar kali saat ini diperkiralan akan bertahan salama tiga hari," katanya pada wartawan, Senin (17/2/2025). 

Sebelum dipamerkan lanjut dia, peneliti pada Senin (17/2/2025) pagi melakukan polinasi buatan dengan tujuan pelestarian. Karena bunga bangkai raksasa yang tumbuh di luar habitatanya tidak bisa melakukan polinasi secara alami. 

"Kalau di habitat aslinya, dia mekarnya tidak sendiri. Banyak bunga lain juga akan mekar, sehingga penyerbukannya bisa secara alami dibantu oleh serangga," katanya. 

Destri mengatakan, bunga bangkai raksasa tersebut merupakan tumbuhan endemik Indonesia yang beradal dari sekitae Sungai Manai, Batang Suliti, Taman Nasional Kerinci, Sumatra Barat. 

"Bunga dengan julukan the giant inflorescence in the world atau perbungaam raksasa atau terbesar di dunia tersebut termasuk dalam kategori spesies terancam punah. Sehingga bunga ini masuk dalam kategori red list dan dilindungi keberadaannya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa," ucapnya. (*)

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved