Kemenkop UKM Dorong Pelaku Usaha Mikro Bentuk Badan Hukum, Ikano Unpad Diminta Ikut Membantu Edukasi

Kementerian Koperasi dan usaha kecil menengah (Kemenkop UKM) mendorong pada pelaku usaha mikro agar membentuk badan hukum atau satu wadah.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
SEMINAR UKM - Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kemenkop UKM, Henra Saragih (tengah) bersama Ketua umum Ikano Unpad, Ranti Fauza Mayana (kanan) saat diwawancarai seusai Seminar UKM dalam bentuk perusahaan perorangan sebagai sosial enterprise di era tranformasi digital, di Universitas Padjajaran (Unpad) Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jumat (14/2/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kementerian Koperasi dan usaha kecil menengah (Kemenkop UKM) mendorong pada pelaku usaha mikro agar membentuk badan hukum atau satu wadah yang diagregasi oleh koperasi.

Hal itu diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Kerja sama Kemenkop UKM, Henra Saragih saat Seminar UKM dalam bentuk perusahaan perorangan sebagai sosial enterprise di era tranformasi digital, di Universitas Padjajaran (Unpad) Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jumat (14/2/2025). 

"Memang kita juga mendorong supaya pelaku usaha mikro kecil ini ada beberapa alternatif-alternatif badan usaha, misalnya contoh perseroan perorangan yang memang hari ini kita coba bahas," ujar Henra. 

Selama ini, kata dia, masih banyak pelaku UKM yang belum mendapat edukasi tentang manfaat dari perseroan perorangan ataupun bergabung dalam sebuah koperasi. 

"Silakan saja mereka memilih, apakah perseroan perorangan, atau mereka terwadahi dalam koperasi, ataupun badan usaha yang lain," katanya. 

Dalam hal edukasi, kata dia, kehadiran Ikatan Alumni Notariat Universitas Padjadjaran (Ikano Unpad) sangat diharapkan dapat membantu memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pembuatan akta notaris untuk perseroan perorangan ataupun badan usaha lainnya. 

Baca juga: Telkom Regional II Dukung UKM Tingkatkan Bisnis melalui Digitalisasi

"Jadi, kita memohon juga kepada teman-teman notaris pembuat akta koperasi untuk memberikan literasi kepada pemohon-pemohon badan hukum, untuk mereka memberikan batasan-batasan, sehingga kooperasi itu apa, terus kemudian PT itu apa, badan usaha yang lain itu apa, sehingga tidak terjadi permasalahan-permasalahan di kemudian hari yang justru akan merugikan masyarakat," ucapnya.

Ketua umum Ikano Unpad, Ranti Fauza Mayana menyambut baik permintaan Kementerian Koperasi dan UKM untuk membantu memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Kita juga ingin pembentukan kooperasi, kemudian pengimplementasiannya dan lain-lain itu bisa berjalan sesuai dengan koridornya. Sehingga akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai dengan tujuan yang telah diharapkan, intinya gitu," ujar Ranti. 

Intinya, kata dia, literasi dan edukasi yang selama ini sudah berjalan lewat jaringan Ikano Unpad melalui sosialisasi, diskusi dan seminar dengan menghadirkan orang-orang kompeten di bidangnya masing-masing.

"Seperti dari pihak pemerintah, kemudian juga dari pihak universitas, juga dari pihak perbankan, karena di sini kan penting ya, perbankan sebagai lembaga pembiayaan yang akan menyalurkan kreditnya," katanya.

"Kemudian juga diharapkan dengan adanya suatu transformasi dari perusahaan perorangan menjadi perusahaan terbatas agar naik kelas, sehingga diharapkan nanti juga bisa berjalan baik dan bisa melaksanakan social enterprise yang diamanahkan oleh negara, intinya gitu saja," tambahnya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved