Hukuman Harvey Moeis Diperberat Menjadi 20 Tahun, MAKI Tetap Protes Harusnya Seumur Hidup

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman,  berharap agar suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, bukan 20 tahun.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
DIPERBERAT - Foto dokumentasi Harvey Moeis menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12/2024). Terkini Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. 

TRIBUNJABAR.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman untuk Harvey Moies menjadi 20 tahun penjara.

Sebelumnya Hakim Pengadilan Tipikor hanya memberikan hukuman 6,5 tahun penjara bagi koruptor hampir Rp300 triliun itu. 

Meski hukuman Harvey Moeis telah diperberat, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tetap merasa tidak puas.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman,  berharap agar suami Sandra Dewi itu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup jika jaksa ataupun terdakwa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Komisi Yudisial Terus Usut Hakim Tipikor yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun, Panggil Ulang Pelapor

"Namun, saya sebenarnya itu kan minimalnya (hukuman) 20 tahun penjara itu. Nanti, saya berharap di tingkat kasasi Mahkamah Agung kalau terdakwa atau jaksa mengajukan, saya meminta hakim agung menghukumnya dengan hukuman seumur hidup," kata Boyamin kepada Tribunnews.com, Kamis (13/2/2025).

Menurut Boyamin, desakan yang dilontarkan pihaknya bukan tanpa dasar. 

Sebab hal itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia menyebutkan jika ada terdakwa korupsi yang merugikan negara hingga Rp100 miliar, maka hakim agung diberikan wewenang untuk memvonis penjara seumur hidup.

"Di mana korupsi yang kerugiannya di atas Rp100 miliar, maka hakim (agung) diberikan wewenang untuk menghukum seumur hidup," jelasnya.

Boyamin berharap hakim agung di MA mematuhi aturan yang dibuatnya sendiri.

 "Yang bikin (Perma) kan Mahkamah Agung. Harusnya yang menjalankan, yang utama, kan Mahkamah Agung sendiri," jelasnya.

Baca juga: Sumpah Advokat Dibekukan, Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Tak Bisa Lagi Jalankan Profesi Pengacara

"Sehingga tunjukkan kepada rakyat bahwa peraturan ini dipatuhi. Tunjukkan kepada rakyat bahwa hukum itu adil," sambung Boyamin.

Sebelumnya, hakim PT Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Kejagung agar hukuman terhadap Harvey Moeis diperberat.

Sebelumnya, Harvey Moeis divonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 6,5 tahun penjara.

Kini, Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto justru mengumumkan vonis yang lebih berat bagi Harvey, yaitu selama 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Teguh di PT DKI Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Menurut hakim, Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama dan kedua primer dari jaksa.

Harvey juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsidair 8 bulan kurungan jika tidak bisa membayar.

Tak cuma vonis pidana, hukuman terhadap Harvey juga dijatuhkan hakim terkait beban uang pengganti. Adapun dalam vonis sebelumnya, Harvey dijatuhi beban uang pengganti sebesar Rp210 miliar.

Sementara, pada vonis yang dijatuhkan hakim PT Jakarta, uang pengganti Harvey diperberat menjadi Rp420 miliar.

Jika tidak mampu untuk membayar uang pengganti, maka aset milik Harvey akan disita.

Baca juga: "Derbi Jabar", Sindiran Bobotoh yang Serbu Akun Persija Setelah Fix Laga Digelar di Patriot

Namun, apabila aset Harvey tidak memenuhi untuk membayar nominal uang pengganti, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 10 tahun.

"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," jelas Hakim.

Aktor Penting

Hakim juga membeberkan alasan hukuman Harvey Moeis diperberat dalam kasus yang merugikan negara Rp300 triliun.

Pertama, hakim menganggap Harvey Moeis merupakan aktor penting dalam kasus ini.

Hakim menjelaskan Harvey memiliki peran sebagai penghubung dengan penambang-penambang ilegal dan koordinator perusahaan cangkan.

"Setidaknya sebagai penghubung peran terdakwa di antara penambang-penambang ilegal perusahaan smelter, serta sebagai koordinator di beberapa PT atau perusahaan cangkang ilegal," kata hakim.

Tak cuma itu, hakim juga menganggap Harvey menikmati sendiri uang sebesar Rp420 miliar itu. Uang tersebut dinilai oleh hakim tidak turut dinikmati oleh Helena Lim. (*)

Sehingga, hakim menganggap Harvey harusnya mengganti uang Rp420 miliar itu secara pribadi.

"Menimbang bahwa terungkap fakta hukum bahwa uang yang dikumpulkan terdakwa Harvey Moeis juga ditransfer ke PT Quantum, dan kemudian disetor kepada terdakwa Harvey Moeis kembali yang jumlahnya mencapai Rp420 miliar."

"Tidak terungkap bahwa Helena Lim menikmati uang yang dikumpulkan Harvey Moeis," kata hakim.

Selanjutnya, perbuatan Harvey dianggap sangat menyakiti hati rakyat disaat banyak masyarakat tengah dilanda kesulitan ekonomi.

"Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Hakim juga menilai perbuatan Harvey tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Tak Puas Harvey Moeis Divonis 20 Tahun Penjara: Harusnya Seumur Hidup, Korupsi di Atas Rp100 M 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved