Ada Aturan Baru di Pemkot Cirebon, yang di Kantin pun Harus Langsung Berdiri kalau Dengar Suara Ini
Di Kota Cirebon, aturan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran dari Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, yang mewajibkan semua kantor.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ada suasana berbeda di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon sejak sepekan terakhir.
Setiap hari, Senin hingga Kamis, tepat pukul 10.00 WIB, lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan di seluruh instansi pemerintahan dan sekolah.
Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Erick Thohir.
Di Kota Cirebon, aturan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran dari Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, yang mewajibkan semua kantor dinas, BUMN, BUMD, serta sekolah untuk mengumandangkan lagu Indonesia Raya.
Berdasarkan pantauan di Balai Kota Cirebon pada Kamis (13/2/2025), sebelum lagu Indonesia Raya diperdengarkan, sirene terlebih dahulu dibunyikan sebagai tanda penghormatan.
Begitu lagu berkumandang, seluruh pegawai, tamu, dan pengunjung, termasuk yang berada di kantin atau tengah beraktivitas langsung menghentikan kegiatan dan berdiri dengan sikap sempurna.
Salah satu yang berdiri, yakni sejumlah awak media yang tengah ngopi di kantin.
Lokasi kantin yang berada di area balai kota, membuat siapapun yang berada di kantin ikut berdiri menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
"Ya tadi lihat orang-orang pada berdiri, saya ikutan berdiri ternyata Pemkot mengumandangkan lagu Indonesia Raya dengan pengeras suara dan kami diharuskan ikut nyanyi," ujar jurnalis Kompas TV, Aray, Kamis (13/2/2025).
Menurutnya, aksi ini sangat menarik dan bisa menumbuhkan rasa nasionalisme.
"Bagus ini, semoga gak hanya saat ini saja, tapi seterusnya," ucapnya.
Sementara itu, Prasojo Raharjo Utomo, staf Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Cirebon, mengatakan bahwa kebijakan ini sudah diterapkan sejak pekan lalu.
"Untuk di lingkungan Pemkot Cirebon, aturan ini baru efektif berjalan sejak minggu kemarin. Berdasarkan SE Wali Kota Cirebon, seluruh kantor dinas, BUMN, BUMD, dan sekolah wajib mengumandangkan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB," jelas Prasojo.
Menurut pria yang akrab disapa Ojo ini, kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri BUMN Erick Thohir Nomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang kewajiban memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di seluruh badan usaha milik negara.
"Isi SE Wali Kota Cirebon pada dasarnya sama dengan Surat Edaran Menteri BUMN," katanya.
Gaduh Royalti Lagu Indonesia Raya, LMKN Ralat Pernyataan Usai Dikritik Habis-habisan |
![]() |
---|
Belajar dari Pati, Warga Kota Cirebon Tuntut Pemkot Cabut Kenaikan PBB 1.000 Persen |
![]() |
---|
Sosok Rita Butar Butar, Salah Lirik Nyanyikan Lagu Indonesia Raya di Pembukaan Piala Presiden 2025 |
![]() |
---|
Murid Sekolah di Pangandaran Wajib Dengarkan Lagu Indonesia Raya Setiap Hari Pukul 10.00 |
![]() |
---|
Pemkot Cirebon Ngaku Belum Terima Surat Penggantian Nama Gedung Negara Cirebon jadi Bale Jaya Dewata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.