Ada Aturan Baru di Pemkot Cirebon, yang di Kantin pun Harus Langsung Berdiri kalau Dengar Suara Ini

Di Kota Cirebon, aturan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran dari Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, yang mewajibkan semua kantor.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ravianto
eki yulianto/tribun jabar
NYANYI INDONESIA RAYA - Potret sejumlah pegawai dan awak media yang tengah duduk di kantin Balai Kota Cirebon harus berdiri saat lagu Indonesia berkumandang. Hal itu sesuai Surat Edaran (SE) yang ditandatangani langsung oleh Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, pada 1 Februari 2025 tentang lagu Indonesia Raya dikumandangkan setiap hari Senin hingga Kamis pukul 10.00 WIB. 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Ada suasana berbeda di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon sejak sepekan terakhir. 

Setiap hari, Senin hingga Kamis, tepat pukul 10.00 WIB, lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan di seluruh instansi pemerintahan dan sekolah.

Kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, serta Surat Edaran (SE) Menteri BUMN Erick Thohir. 

Di Kota Cirebon, aturan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran dari Pj Wali Kota Cirebon, Agus Mulyadi, yang mewajibkan semua kantor dinas, BUMN, BUMD, serta sekolah untuk mengumandangkan lagu Indonesia Raya.

Berdasarkan pantauan di Balai Kota Cirebon pada Kamis (13/2/2025), sebelum lagu Indonesia Raya diperdengarkan, sirene terlebih dahulu dibunyikan sebagai tanda penghormatan.

Begitu lagu berkumandang, seluruh pegawai, tamu, dan pengunjung, termasuk yang berada di kantin atau tengah beraktivitas langsung menghentikan kegiatan dan berdiri dengan sikap sempurna.

Salah satu yang berdiri, yakni sejumlah awak media yang tengah ngopi di kantin.

Lokasi kantin yang berada di area balai kota, membuat siapapun yang berada di kantin ikut berdiri menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

"Ya tadi lihat orang-orang pada berdiri, saya ikutan berdiri ternyata Pemkot mengumandangkan lagu Indonesia Raya dengan pengeras suara dan kami diharuskan ikut nyanyi," ujar jurnalis Kompas TV, Aray, Kamis (13/2/2025).

Menurutnya, aksi ini sangat menarik dan bisa menumbuhkan rasa nasionalisme.

"Bagus ini, semoga gak hanya saat ini saja, tapi seterusnya," ucapnya.

Sementara itu, Prasojo Raharjo Utomo, staf Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Cirebon, mengatakan bahwa kebijakan ini sudah diterapkan sejak pekan lalu.

"Untuk di lingkungan Pemkot Cirebon, aturan ini baru efektif berjalan sejak minggu kemarin. Berdasarkan SE Wali Kota Cirebon, seluruh kantor dinas, BUMN, BUMD, dan sekolah wajib mengumandangkan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB," jelas Prasojo.

Menurut pria yang akrab disapa Ojo ini, kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri BUMN Erick Thohir Nomor SE-8/MBU/S/11/2024 tentang kewajiban memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya di seluruh badan usaha milik negara.

"Isi SE Wali Kota Cirebon pada dasarnya sama dengan Surat Edaran Menteri BUMN," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved