Mantan Caleg Demi Hamzah Rahadian Adukan Keterbukaan Informasi C1 Plano ke Komisi Informasi Jabar
Pihaknya ingin melihat C1 Plano hasil pileg yang telah berlangsung di 2024. Pasalnya, ia mendapati beberapa kejanggalan data.
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Mantan Calon Legislatif DPRD Jabar Dapil 15, Demi Hamzah Rahadian mengadu ke Komisi Informasi Jawa Barat terkait keterbukaan informasi mengenai C1 Plano oleh KPU Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.
Pihaknya ingin melihat C1 Plano hasil pileg yang telah berlangsung di 2024 itu. Pasalnya, ia mendapati beberapa kejanggalan data.
Politikus PDI Perjuangan itu menuturkan, hal tersebut merupakan salah satu bentuk keterbukaan informasi publik.
“Kami punya bukti bahwa data di Sirekap tidak autentik. Ada beberapa ribu TPS janggal, foto bukan asli hingga gambar yang tidak jelas," kata dia, di Kantor Komisi Informasi Jabar, Rabu (12/2).
Demi mengatakan, dalam kesempatan kali ini pihaknya tidak sedang mengadu terkait sengketa pemilu. Tapi lebih pada persoalan keterbukaan informasi publik.
Demi melanjutkan, pihaknya menemukan kejanggalan terkait sirekap itu setelah proses hitung berlangsung. Artinya tuntas dari penghitungan di tingkat TPS.
"Kami temukan kejanggalan mengenai data sirekap dengan data asli kami," tegasnya.
Menurutnya, keluhan dan permintaan data C1 itu sudah disampaikan sejak lama. Yakni sejak Maret 2024. Namun baru ditindaklanjuti kali ini dengan alasan saat itu KPU masih fokus menuntaskan tahapan Pemilu dan Pilkada.
Proses sidang di Komisi Informasi itu tuntas sekitar pukul 15.30 setelah juga melalui proses mediasi. Hasilnya, KPU Kota Kabupaten Tasikmalaya berkenan membuka C1 setelah mendapat persetujuan dari KPU RI.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Tasikmalaya Asep Rismawan menegaskan bahwa KPU akan membuka dokumen tersebut jika memang dianggap sebagai dokumen publik yang tidak dikecualikan.
"Jika memang dokumen tersebut adalah dokumen publik yang tidak dikecualikan, artinya bisa dokumen terbuka ya, kami akan sampaikan. Namun pada prosesnya, kami harus sesuai dengan prosedur, sehingga kami harus meminta izin dulu ke atasan kami, yakni KPU RI. Jika nanti diizinkan, tentu kami akan membuka itu," ungkap Asep.
Asep menjelaskan bahwa dokumen-dokumen yang diminta sebenarnya telah dipublikasikan sebelumnya melalui aplikasi Si Rekap, khususnya pada saat proses rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ia menyarankan agar masyarakat mengakses informasi tersebut di saat proses rekapitulasi berlangsung, karena data tersebut sudah tersedia.
"Saat rekap PKK, dokumen yang diminta itu sebenarnya sudah bisa dilihat. Kami pastikan dokumen tersebut terbuka di waktu rekap tersebut. Informasi itu seharusnya sudah bisa didapatkan pada proses rekap di PPK," tambahnya.
Video Viral, Kepala Dinsos Tasikmalaya Adu Mulut dengan Warga Soal Bansos Terindikasi Judi Online |
![]() |
---|
Fakta Miris 7 Kasus Gantung Diri di Tasikmalaya: Masih Muda, Terlilit Judi Online hingga Depresi |
![]() |
---|
Seremoni HUT ke-24 Kota Tasikmalaya Bakal Dikurangi, Empati terhadap Kondisi Masyarakat |
![]() |
---|
Menu Makan Bergizi Gratis Minimalis di Tasikmalaya Viral, Warga Kecewa Porsinya Jauh dari Harapan |
![]() |
---|
Menu MBG 'Minimalis' di Kawalu Tasikmalaya Jadi Sorotan, Isi Ikan, Tahu, dan Anggur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.