Bapak Bejat di Ciamis Tega Rudapaksa 2 Anak Tirinya Sendiri selama 6 Tahun, Korban Diancam Dibunuh

Bapak bejat di Ciamis tega melakukan tindak asusila pada dua anak tirinya yang masih berusia di bawah umur secara berulang-ulang

|
Tribun Priangan/ Ai Sani
BAPAK BEJAT - Pria berinisial WS (45) (baju oranye) asal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, ditampilkan polisi dalam konferensi pers, Rabu (12/2/2025). WS tega menyetubuhi dua anak tirinya yang masih berusia di bawah umur secara berulang-ulang sejak beberapa tahun lalu. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS - Seorang pria berinisial WS (45) asal Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, tega melakukan tindak asusila pada dua anak tirinya yang masih berusia di bawah umur secara berulang-ulang sejak beberapa tahun lalu.

Dua korban WS tersebut masing-masing berinisial SNF (15) dan ON (22).

Kepolres Ciamis, AKBP Akmal menjelaskan, kejadiannya bermula pada 2016 lalu, tersangka WS menikah dengan saksi AH yang merupakan ibu kandung para korban.

Sejak saat itu, tersangka WS dan AH mengontrak rumah di Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis bersama dengan para korban.

Baca juga: Ayah Bejat di Cirebon Tega Lecehkan Putri Tirinya, Korban Diberi Obat Tidur agar Tak Sadar

Pelaku melakukan aksi bejatnya itu selama kurang lebih 20 kali kepada korban ON dan 15 kali kepada SNF.

WS mengiming-imingi janji-janji manis kepada kedua korban seperti akan disekolahkan hingga perguruan tinggi sampai ancaman pembunuhan jika kedua korban melaporkan kelakuan bejatnya itu.

"Itu artinya aksinya itu sudah dilakukan sejak 6 tahun lalu, semasa SNF juga masih berusia di bawah umur," kata AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (12/2/2025).

Kejadian persetubuhan yang dialami oleh korban ON dan SNF oleh tersangka dilakukan di Rumah kontrakannya yang mana saat itu situasi Rumah tersebut sedang tidak ada siapa-siapa atau pada saat istri tersangka tidur.

Setelah mengetahui bahwa korban ON telah disetubuhi oleh tersangka WS, saksi AH pun memanggil korban SNF dengan tujuan untuk menanyakan apakah SNF pun pernah di setuhuhi oleh WS.

Karena saksi merasa curiga kepada tersangka yang mana saat itu AH pernah melihat tersangka berada di dalam kamar SNF dan tersangka WS terlihat panik kemudian bergegas keluar dari kamar korban.

"Namun saat itu tersangka menjelaskan kepada istrinya bahwa tersangka sedang mengambil handphone yang di-cas di dalam kamar SNF," tambah AKBP Akmal.

Lalu setelah itu, AH bertanya kepada SNF dan SNF pun menjelaskan bahwa dia pernah disetuhubi oleh tersangka (WS) sebanyak kurang lebih 20 kali dari tahun 2022 sampai dengan tahun 2024.

Baca juga: Guru Ngaji Bejat Beraksi di Cirebon, Murid Ingin Curhat Malah Dirayu Saat Berada di Hotel

Saat itu, SNF tidak ada pilihan lain karena tersangka melakukan ancaman kekerasan dengan mengatakan akan membunuh korban apabila tidak mau melakukan persetubuhan dengan tersangka.

Bahkan selain itu tersangka pun pernah melakukan kekerasan terhadap SNF dengan cara membenturkan kepala korban ke tembok dan menendang pinggul korban.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved