Guru Ngaji Bejat Beraksi di Cirebon, Murid Ingin Curhat Malah Dirayu Saat Berada di Hotel

Miris sekali nasib seorang anak berusia 13 tahun di Cirebon, Jawa Barat. Dia menjadi korban tindak asusila yang dilakukan guru ngajinya di hotel.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
KONFERENSI PERS - H (39) dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/2/2025). HS merupakan guru bejat yang melakukan tindak asusila kepada muridnya sendiri. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto 

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Miris sekali nasib seorang anak berusia 13 tahun di Cirebon, Jawa Barat. Dia menjadi korban tindak asusila yang dilakukan guru ngajinya di hotel.

Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan, pelaku berinisial H (39) merupakan guru ngaji yang dikenal oleh korban selama dua tahun terakhir.

"Ya, kami mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh oknum guru ngaji," ujar Eko saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/2/2025).

Kejadian ini bermula ketika korban yang merasa memiliki masalah lalu curhat kepada pelaku.

Pelaku kemudian menjanjikan akan menjemput korban dan membawanya ke hotel di Cirebon.

Di hotel tersebut, pelaku melakukan bujuk rayu dan berjanji akan bertanggung jawab jika korban hamil.

Baca juga: Tiga Maling Minimarket di Cirebon Diringkus, 1 Pelaku Masih Anak-anak

"Modus operandinya diawali seorang anak perempuan yang di bawah umur ingin curhat kepada tersangka oknum guru ngaji," ucap Eko.

Menurut Eko, pelaku berbuat asusila kepada korban dua kali dalam satu hari di hotel itu.

"Persetubuhan dilakukan pada pukul 19.00 WIB dan pukul 00.00 WIB," jelas dia.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencari anaknya yang tidak kembali ke rumah.

Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Pria Tanpa Identitas Tewas Mengerikan di Lemahwungkuk Cirebon, Tubuh Terbelah 2, Ini Ciri-cirinya

Pelaku kini telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 76d atau Pasal 82 juncto Pasal 76e UU RI Nomor 12 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UUD RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu berhati-hati dan mengawasi pergaulan anak-anaknya. Jika anak memiliki masalah atau ingin curhat, pastikan mereka berbicara dengan orang yang tepat dan dapat dipercaya," ujar Eko. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved