Berita Viral

Sosok Kontributor TVRI yang Diberhentikan Karena Efisiensi Anggaran, Banting Setir Urus Warung Pecel

Setelah tujuh tahun mengabdi sebagai kontributor TVRI, Yusuf Adhitya Putratama mengaku terkejut kini dirumahkan.

|
KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
KOTRIBUTOR TVRI DIRUMAHKAN - Kontributor TVRI Yogyakarta Yusuf Adhitya Putratama di rumahnya Wonosari, Gunungkidul pada Senin (10/2/2025) . Setelah tujuh tahun mengabdi sebagai kontributor TVRI, Yusuf Aditya Putratama mengaku terkejut kini dirumahkan, banting setir urus usaha. 

Meski mempunyai lebih dari 200.000 pengikut di Instagram dan lebih dari 300.000 di TikTok, perjalanan bisnis Yusuf tidak selalu mulus.

Usahanya mengalami naik turun omzet dan belum sepenuhnya stabil.

Sedangkan, honor sebagai kontributor TVRI Yogyakarta masih menjadi tumpuan kehidupan sehari-hari.

"Sampai sekarang saya masih merasa berat, tetapi hidup harus tetap berjalan. Mungkin ini adalah cara Tuhan mengingatkan saya untuk lebih fokus pada usaha dan keluarga, sambil tetap mencari peluang di bidang jurnalistik," kata dia. 

Yusuf mengenang pencapaian yang pernah diraihnya, seperti menjadi juara pertama dalam diklat TVRI se-Jawa bagian barat.

Ia mengenang pencapaian yang pernah diraihnya, seperti menjadi juara pertama alam diklat TVRI se-Jawa bagian barat.

Baca juga: Anggaran BMKG hingga Kementerian PU Dipangkas, Polri hingga DPR Selamat, Tak Terdampak Efisiensi

Baginya, pengalaman itu adalah pelajaran yang berharga.

"Dulu, saat diklat mobile jurnalistik, saya berhasil meraih juara satu se-Jawa bagian barat. Itu salah satu pengalaman yang sangat berkesan," ujarnya. 

Dalam perjalanannya sebagai jurnalis, ia mengaku mendapatkan banyak pengalaman berharga.

"Setiap liputan selalu berkesan karena saya bisa bertemu dengan berbagai kalangan, menjalin silaturahmi, dan terus belajar. Jurnalistik sudah saya geluti sejak 2011, jadi tidak bisa saya tinggalkan sepenuhnya," pungkas Aditya.

Penjelasan TVRI

TVRI tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) Kepada aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Mana bisa ASN di-PHK? Yang ada, pemakaian jasa kontributor di TVRI Daerah disetop dulu," kata Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) Iman Brotoseno, seperti dikutip Kompas.com, Senin (10/2/2025) sore.  

Ia pun menyebutkan bahwa kebijakan pemberhentian pemakaian jasa kontributor itu adalah kebijakan TVRI Daerah, bukan LPP TVRI maupun TVRI Pusat.

Iman menerangkan, kontributor adalah honorer atau pekerja lepas baru dibayar menggunakan anggaran TVRI Daerah bila berita hasil produksi mereka ditayangkan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved