Nekat Unggah Motor Hasil Curian ke Facebook, Warga Pasawahan Purwakarta Dibekuk Polisi

Pria berinisal MR alias Onong (22), warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, ditangkap tim Satreskrim Polres Purwakarta.

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Giri
Dok. Polres Purwakarta
DIJUAL DI FACEBOOK - Sepeda motor curian yang dijual di Facebook di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Pihak Polres Purwakarta berhasil menangkap pelaku. 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Pria berinisal MR alias Onong (22), warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, ditangkap tim Satreskrim Polres Purwakarta. Dia terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Aksinya terungkap setelah dua mengunggah sepeda motor curian di media sosial untuk dijual.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengatakan, kasus ini bermula pada Kamis, (30/1/2025), sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat itu, pelaku mencuri sepeda motor milik Rachman Abdul Rochman (27) yang diparkir di depan rumahnya di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta

"Meskipun motor tersebut terkunci, pelaku berhasil membawa kabur kendaraan tersebut," kata Lilik kepada Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta, Selasa (11/2/2025).

Lilik menjelaskan, setelah menerima laporan dari korban, pihak Polsek Purwakarta segera melakukan penyelidikan. 

Baca juga: Ikan yang Mati Massal di Waduk Jatiluhur Purwakarta Capai 100 Ton, Diskanak Sudah Peringatkan

Tim Satreskrim Polres Purwakarta, kata Lilik, menemukan pelaku mengunggah motor curian di Facebook dengan niat menjualnya.

"Pelaku yang mem-posting sepeda motor curian di media sosial langsung kami identifikasi. Kami kemudian berpura-pura menjadi pembeli dan melakukan transaksi COD di wilayah Kecamatan Wanayasa," ujar Lilik.

Pada sore, sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan MR. Namun, rekannya, Rio, berhasil melarikan diri.

Setelah mengamankan MR, polisi memeriksa barang bukti berupa sepeda motor dan dua lembar STNK. 

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut milik korban.

Baca juga: Hati-hati, Ini Target Utama yang Bakal Ditilang pada Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Purwakarta

"Pelaku kami amankan di Mapolres Purwakarta untuk diproses lebih lanjut. Rekan pelaku yang kabur masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," katanya.

Lilik pun mengapresiasi Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam. 

Ia juga berharap tindakan cepat ini bisa memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Purwakarta.

"Keberhasilan ini diharapkan bisa mengurangi kejahatan curanmor dan menciptakan lingkungan yang lebih aman. Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan," ucapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved