Pekerja Serabutan Asal Kabupaten Majalengka Rudapaksa Adik Ipar Hingga Hamil Tujuh Bulan

Pekerja serabutan, DS (44) asal Majalengka merudapaksa adik iparnya sendiri hingga hamil. Kini DS sudah diamankan dan ditetapkan tersangka.

ISTIMEWA DOK. HUMAS POLRES MAJALENGKA
DIPERIKSA - Tersangka DS diperiksa sejumlah petugasdi Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (8/2/2025). DS yang merupakan pekerjsa serabutan ditetapkan tersangka setelah merudapaksa adik ipar. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pekerja serabutan berinisial DS (44) asal Kabupaten Majalengka merudapaksa adik iparnya sendiri hingga hamil.

Kini DS sudah diamankan mengamankan Satreskrim Polres Majalengka.

Bahkan DS sudah ditapkan sebagai tersangka. 

Baca juga: AKBP Bintoro dan AKP Zakaria Disanksi PTDH dalam Sidang Etik, Buntut Dugaan Kasus Pemerasan

DS diringkus sejak Selasa (4/2/2025) dan langsung dijebloskan ruang tahanan Mapolres Majalengka.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan saat ini jajarannya masih memeriksa tersangka DS.

Saat ini usia kandungan korban yang masih berstatus sebagai pelajar di Kabupaten Majalengka diperkirakan mencapai tujuh bulan.

"Korbannya berusia 18 tahun dan kondisinya hamil akibat perbuatan bejat tersangka," ujar Tito Witular saat ditemui di Mapolres Majalengka, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Sabtu (8/2/2025).

Menurut Tito, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa DS sehari-hari hanya bekerja serabutan untuk menafkahi keluarganya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tujuh Warga Cianjur Keracunan Saat Menggelar Pesta Miras, 2 Orang Tewas

Hingga kini, Satreskrim Polres Majalengka masih mendalami kasus itu termasuk meminta keterangan saksi hingga mengumpulkan barang bukti.

"Saat diamankan beberapa waktu lalu, kami langsung menetapkan DS sebagai tersangka kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur," kata Tito Witular.

Tito menyampaikan, saat ini jajarannya masih melengkapi keterangan korban maupun keterangan saksi mata di lokasi kejadian berkaitan kasus tersebut.

Jika seluruh pemberkasan dipastikan lengkap, maka bakal langsung dilimpahkan ke kejaksaan dan pengadilan untuk menjalani proses persidangan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved