Perwira di Polda Sumut Dipecat Karena Penyuka Sesama Jenis, Dulu Dicopot karena Pamer Kemewahan

Secara aturan anggota polisi yang memiliki orientasi seksual menyimpang tak melanggar hukum.

Editor: Ravianto
HO/Tribun Medan
DIPECAT - AKBP DK saat masih menjadi Kapolres Labuhan Batu. AKBP DK dipecat dari polisi karena terbukti biseksual atau pria penyuka sesama jenis. 

Sempat ajukan banding

AKBP DK sempat melawan pemecatan itu. Lulusan Akademi Kepolisian (AKPOL) 2000 itu sempat mengajukan banding, 

"Sempat banding, tapi ditolak," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto, Jumat (7/2/2025).

Selain memiliki istri, AKBP DK  diduga juga menjalin hubungan dengan seorang pria.

Kombes Bambang mengungkap dugaan penyuka sesama jenis ini mencuat sejak tahun 2023 lalu ketika AKBP DK menjabat sebagai Wadir Krimsus Polda Sumut.

Setelah adanya laporan, AKBP DK diganti oleh AKBP Jose Delio Fernandez.

Kemudian DK tak punya jabatan karena proses penyelidikan tengah berlangsung.

"Wadir, Pamen. Setelah itu dipecat. Kasus itulah. Iya (Penyimpangan seksual). Kasusnya di tahun 2023, sedang menjabat sebagai Wadir Krimsus,” tandasnya.(*)

Reynas Abdila/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved