Perwira di Polda Sumut Dipecat Karena Penyuka Sesama Jenis, Dulu Dicopot karena Pamer Kemewahan
Secara aturan anggota polisi yang memiliki orientasi seksual menyimpang tak melanggar hukum.
TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Seorang perwira di lingkungan Polda Sumatera Utara mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sosok perwira berinisial DK itu dipecat karena masalah kelainan seksual.
AKBP DK diketahui pria penyuka sesama jenis meski juga telah berkeluarga.
Secara aturan, anggota polisi yang memiliki orientasi seksual menyimpang sebenarnya tak melanggar hukum.
Hal itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 4 Poin h menyebutkan bahwa HAM tidak membedakan ras, etnik, ideologi, budaya, agama, keyakinan, falsafah, status sosial, dan jenis kelamin atau orientasi seksual, melainkan mengutamakan komitmen untuk saling menghormati untuk menciptakan dunia yang beradab.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto membenarkan aturan tersebut.
Namun Polri tetap memiliki aturan etik yang meliputi etika pribadi.
“Benar. Memang tidak ada hukum yang dilanggar terkait penyimpangan orientasi seksual tapi Polri mempunyai aturan etik yang meliputi etika kenegaraan, etika masyarakat, etika organisasi dan etika pribadi,” ucap Bambang kepada Tribunnews, Sabtu (8/2/2025).
Menurutnya, pelanggaran dari etika tersebut tentu konsekuensinya adalah sanksi etik melalui sidang KKEP Polri.
“Dan sebuah organisasi memiliki peraturan yg harus ditegakkan di internalnya,” sambungnya.
Diketahui, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) DK dipecat dari kepolisian karena mengidap biseksual.
Setelah melewati sidang etik, AKBP DK dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Jabatan terakhir AKBP DK adalah Wadirkrimsus Polda Sumut.
Saat bertugas sebagai Kapolres Labuhan Batu tahun 2021, jabatannya dicopot karena AKBP DK bergaya hidup mewah dan pamer motor gede (Moge).
AKBP Deni Kurniawan
dipecat
pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
pria penyuka sesama jenis
Polda Sumut
PDIP Pecat Anggota DPRD Gorontalo yang Viral Ingin 'Rampok Uang Negara' |
![]() |
---|
Sempat Viral Kepsek SMPN 1 Prabumulih Dicopot, Kemendagri Langsung Gerak Cepat Lakukan Investigasi |
![]() |
---|
Walkot Prabumulih Angkat Bicara Soal Anaknya Bawa Mobil ke Sekolah, Klarifikasi Alasan Pecat Kepsek |
![]() |
---|
5 Fakta Kompol Cosmas Brimob Lindas Affan Kurniawan Dipecat Polri, Menangis hingga Ungkap Pengakuan |
![]() |
---|
Kompol Cosmas Menangis Saat Dipecat dari Polri, Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Terbukti Bersalah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.