Perwira di Polda Sumut Dipecat Karena Penyuka Sesama Jenis, Dulu Dicopot karena Pamer Kemewahan

Secara aturan anggota polisi yang memiliki orientasi seksual menyimpang tak melanggar hukum.

Editor: Ravianto
HO/Tribun Medan
DIPECAT - AKBP DK saat masih menjadi Kapolres Labuhan Batu. AKBP DK dipecat dari polisi karena terbukti biseksual atau pria penyuka sesama jenis. 

TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Seorang perwira di lingkungan Polda Sumatera Utara mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sosok perwira berinisial DK itu dipecat karena masalah kelainan seksual.

AKBP DK diketahui pria penyuka sesama jenis meski juga telah berkeluarga.

Secara aturan, anggota polisi yang memiliki orientasi seksual menyimpang sebenarnya tak melanggar hukum.

Hal itu sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 4 Poin h menyebutkan bahwa HAM tidak membedakan ras, etnik, ideologi, budaya, agama, keyakinan, falsafah, status sosial, dan jenis kelamin atau orientasi seksual, melainkan mengutamakan komitmen untuk saling menghormati untuk menciptakan dunia yang beradab. 

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto membenarkan aturan tersebut.

Namun Polri tetap memiliki aturan etik yang meliputi etika pribadi.

“Benar. Memang tidak ada hukum yang dilanggar terkait penyimpangan orientasi seksual tapi Polri mempunyai aturan etik yang meliputi etika kenegaraan, etika masyarakat, etika organisasi dan etika pribadi,” ucap Bambang kepada Tribunnews, Sabtu (8/2/2025).

Menurutnya, pelanggaran dari etika tersebut tentu konsekuensinya adalah sanksi etik melalui sidang KKEP Polri. 

“Dan sebuah organisasi memiliki peraturan yg harus ditegakkan di internalnya,” sambungnya.

Diketahui, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) DK dipecat dari kepolisian karena mengidap biseksual.

Setelah melewati sidang etik, AKBP DK dipecat secara tidak hormat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Jabatan terakhir AKBP DK adalah Wadirkrimsus Polda Sumut.

Saat bertugas sebagai Kapolres Labuhan Batu tahun 2021, jabatannya dicopot karena AKBP DK bergaya hidup mewah dan pamer motor gede (Moge).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved