Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri 2025, Berikut Komponen & Besaran yang Diterima

Inilah jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS termasuk TNI/Polri, lengkap dengan komponen dan besaran yang akan diterima

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Thinkstock (arsip)
THR dan GAJI - Ilustrasi uang dalam amplop - Jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS termasuk TNI/Polri, lengkap dengan komponen dan besaran yang akan diterima 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS termasuk TNI/Polri, lengkap dengan besarannya.

Belakangan ini beredar isu gaji ke-13 dan 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2025 dihapus.

Menanggapi isu tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani membantahnya.

Menyusul beredar isu tersebut, Sri Mulyani menjelaskan PNS termasuk TNI/Polri hingga tenaga pendidik atau guru masih mendapatkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 tersebut.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan, THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2025 akan tetap dibayarkan. 

Baca juga: Kabar Baik untuk ASN, Gaji ke-13 dan THR Tak Masuk Efisiensi Anggaran, Tetap Turun tanpa Dipangkas

Hasan menyebut, Menkeu Sri Mulyani juga sudah menyampaikan keputusan tersebut. 

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan. Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," ujar Hasan, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (8/2/2025).

Diduga isu THR dan gaji ke-13 beredar karena terkait kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, Hasan menegaskan bahwa efisiensi anggaran tersebut tidak termasuk belanja pegawai. 

Dengan demikian, kata Hasan, gaji pegawai tidak terkena efisiensi.

Lalu, kapan jadwal pencairan THR dan jadwal pencairan gaji ke-13 ASN tahun 2025 tersebut ?

Sebelumnya perlu diketahui bahwa THR dan gaji ke-13 merupakan insentif yang diterima ASN di Indonesia. 

Untuk THR biasanya dibagikan sebagai tunjangan hari raya terutama menjelang Hari Raya Idulfitri.

Sedangkan gaji ke-13 merupakan insentif untuk membantu pendanaan ASN menghadapi tahun ajaran baru.

Dilansir dari djp.kemenkeu.go.id, insentif gaji ke-13 juga adalah upaya pemerintah untuk memberi penghargaan atas kontribusi dan pengabdian aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. 

Secara umum, THR dan gaji ke-13 berfungsi untuk membantu kebutuhan finansial ASN.

Demikian, jika mengacu dari tahun-tahun sebelumnya, jadwal pencairan gaji ke-13 ASN biasanya pada bulan Juni atau Juli.

Sementara itu, gaji ke-14 itu adalah Tunjangan Hari Raya (THR) yang diberikan kepada ASN.

THR diberikan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1 sebelumnya, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, ASN, TNI/Polri, dan pensiunan menerima THR dengan komponen besaran gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

Merujuk dari PP tersebut, jika jadwal pencairan THR PNS tahun 2025 paling cepat pada H-10 Lebaran, diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2025.

"Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi PP pasal 11 ayat 1 dan 2.

Adapun gaji ke-13 akan cair pada Juni mendatang dan paling lambat setelah bulan Juni.

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi pasal 12.

Baca juga: Daftar 7 Kategori Siswa yang Bisa Daftar KIP Kuliah 2025, Anak PNS Bisa? Simak Persyaratannya

Rincian Komponen THR (Gaji ke-14) dan Gaji ke-13 PNS

Dalam PP tersebut juga disebutkan komponen yang akan menentukan berapa besaran gaji PNS, yakni sebagai berikut.

1. THR PNS dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tunjangan kinerja

Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

2. THR dan Gaji ke-13 PNS dan PPPK yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

  • gaji pokok;
  • tunjangan keluarga;
  • tunjangan pangan;
  • tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
  • tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan
  • tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    Besarannya sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Daftar besaran gaji ke-13

Untuk besaran gaji ke-13 yang diterima PNS, CPNS, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan kelompok lainnya bisa berbeda-beda tergantung status dan kedudukan penerima.

Berikut daftar besaran gaji ke-13 yang akan cair tahun 2025, dilansir Kompas.com.

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: 

*         Ketua/Kepala: Rp 26.299.000 
*         Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 
*         Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250. 

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural: 

*         Eselon I: Rp 20.738.550 
*         Eselon II: Rp 16.262.400 
*         Eselon III: Rp 11.535.300 
*         Eselon IV: Rp 8.844.150. 

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja: 

A. SD/SMP/sederajat: 

*         Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 3.571.050 
*         Masa kerja 10–20 tahun: Rp 3.866.100 
*         Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.210.500. 

B. SMA/Diploma I: 

*         Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.089.750 
*         Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.456.200 
*         Masa kerja > 20 tahun: Rp 4.884.600. 

C. Diploma II/Diploma III: 

*         Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 4.573.800 
*         Masa kerja 10–20 tahun: Rp 4.971.750 
*         Masa kerja > 20 tahun: Rp 5.436.900. 

D. Strata I/Diploma IV: 

*         Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 5.492.550 
*         Masa kerja 10–20 tahun: Rp 5.967.150 
*         Masa kerja > 20 tahun: Rp 6.521.550. 

E. Strata II/Strata III: 

*         Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp 6.470.100 
*         Masa kerja 10–20 tahun: Rp 6.964.650 
*         Masa kerja > 20 tahun: Rp 7.542.150.

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved