AKBP Bintoro dan AKP Zakaria Disanksi PTDH dalam Sidang Etik, Buntut Dugaan Kasus Pemerasan

AKBP Bintoro akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat  sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
DIPECAT - Dok Foto AKBP Bintoro. AKBP BINTORO AKBP Bintoro menjalani sidang kode etik pada Jumat (7/2/2025). Sidang itu memutuskan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap AKBP Bintoro. 

Desember 2023, AKBP Bintoro pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Kasus itu sempat menggegerkan publik, terutama warga Jakarta Selatan.

Mei 2024, AKBP Bintoro pernah menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).

Dalam kasus tersebut, penyidik yang memiliki bukti kuat menyatakan bahwa Brigadir RAT mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.

Juli 2024, AKBP Bintoro menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), yakni Tiko Arya Wardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.

Dalam kasus itu, jajaranya mencecar 41 pertanyaan terhadap Tiko. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul  BREAKING NEWS AKBP Bintoro Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Buntut Kasus Pemerasan 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved