AKBP Bintoro dan AKP Zakaria Disanksi PTDH dalam Sidang Etik, Buntut Dugaan Kasus Pemerasan

AKBP Bintoro akhirnya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat  sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
DIPECAT - Dok Foto AKBP Bintoro. AKBP BINTORO AKBP Bintoro menjalani sidang kode etik pada Jumat (7/2/2025). Sidang itu memutuskan sanksi PTDH atau pemecatan terhadap AKBP Bintoro. 

Kasus dugaan pemerasan mencuat setelah Bintoro digugat perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan itu terkait dengan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. 

Sosok AKBP Bintoro di Polri

AKBP Bintoro adalah seorang perwira menengah Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 atau yang disebut Tatag Trawang Tungga.

AKBP Bintoro diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.

Saat itu, pangkat alumni Akpol 2004 ini masih Komisaris Polisi atau Kompol.

Di tahun yang sama, Bintoro juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kala itu, ia menggantikan posisi Kompol Andi Sinjaya yang didapuk menjadi Pj Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.

Ia juga tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus pada Agustus 2023.

Barulah pada Agustus 2024 ia dimutasi menjadi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Kasus Besar yang Ditangani

AKBP Bintoro menangani kasus Hana Hanifah pada 2022.

Hana tersandung masalah hukum setelah dilaporkan oleh PB SEMMI atas dugaan promosi judi online. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan bukti unggahan Hana di Instagram.

Pada Oktober 2023 AKBP Bintoro menangani kasus Vadel Badjideh, pacar Lolly, anak dari artis Nikita Mirzani, karena terlibat dalam pengeroyokan anggota Babinsa TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved