Kamis, 11 Juni 2026

Warga Bandung Bisa Melihat Para Tersangka Korupsi Pengadaan CCTV, 4 Orang Sudah di Kebonwaru

KPK melimpahkan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV Kota Bandung ke Rutan Kebonwaru.

Tayang:
Youtube KPK/Arsip
TERSANGKA KORUPSI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Emma Sumarna bersama tiga anggota DPRD Kota Bandung yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi, yang diduga terlibat kasus Program Bandung Smart City, dalam konferensi di Gedung KPK, Kamis (26/9/2024). Sebanyak 4 tersangka sudah berada di Rutan Kebonwaru Bandung, Jumat (7/2/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan para tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung smart city ke rumah tahanan kelas 1 Kebonwaru, Bandung.

Hal itu disampaikan Jubir KPK, Tessa Mahardika saat dikonfirmasi. Menurutnya para tersangka yang merupakan eks pejabat pemkot Bandung dan beberapa anggota DPRD Kota Bandung berkas hasil penyidikannya telah dinyatakan lengkap alias P21.

"Baru empat tersangka, yakni Riantono, Yudi Cahyadi, Ferry Cahyadi, dan Achmad Nugraha saat ini sudah ada di rutan kelas 1 Kebonwaru Bandung. Sedangkan Ema Sumarna masih di rutan KPK," kata Tessa, Jumat (7/2/2025).

Ema bersama empat tersangka lain diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi program Bandung smart city.

Baca juga: Eks Sekda Kota Bandung dan 4 Tersangka Lain Siap Jalani Persidangan Kasus Proyek CCTV dan Internet

Ema dan lainnya diduga menerima sejumlah uang atau gratifikasi dalam pengadaan CCTV yang bersumber APBD Kota Bandung 2020-2023.

Kelima tersangka ini telah teregister secara resmi oleh PN Bandung dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg dan  20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved