Soal Polemik Ijazah, Legislator PKB Sebut Komitmen Pemerintah Masih Samar
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Maulana Yusuf Erwinsyah menyoroti ketidakjelasan ko
TRIBUNJABAR.ID - BANDUNG - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Maulana Yusuf Erwinsyah menyoroti ketidakjelasan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan ijazah tertahan.
Hari ini, Jumat (7/2/2025), merupakan deadline pengumpulan data tunggakan sekolah terkait penahanan ijazah. Namun, dia mengatakan, jumlah tunggakan dan daftar sekolah yang terlibat masih belum diketahui.

“Data ada di Dinas Pendidikan (Disdik), tetapi kita belum tahu seberapa banyak tunggakan, ada berapa sekolah yang terdampak. Karena datanya belum jelas, kita juga belum tahu poin-poin dalam MoU bakal seperti apa,” ujarnya, Jum'at (7/2/2025).
Komitmen Pemerintah Masih Samar
Menurut Maulana, meskipun sejak awal pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan masalah ini, implementasinya masih belum jelas. Dalam rapat sebelumnya, semua sepakat bahwa Disdik akan mengeluarkan surat susulan sementara terkait pengambilan ijazah untuk meredam polemik yang berkembang sembari menunggu terbitnya MoU antara pemerintah dengan sekolah. Namun, hingga kini, surat tersebut belum diterbitkan.
Ia terus mendorong agar pemerintah mengambil solusi tanpa menyingkirkan aspirasi dari sekolah swasta. Sebab, sekolah swasta memiliki peran besar dalam meningkatkan kualitas serta aksesibilitas pendidikan bagi semua kalangan terutama di daerah pelosok.
Maulana menegaskan, sekolah swasta menghadapi tantangan yang lebih besar dibandingkan sekolah negeri dalam hal bantuan dari pemerintah.
“Dengan kewajiban yang sama, yaitu mencerdaskan anak bangsa, sekolah swasta mendapat perlakuan dan bantuan yang berbeda dari pemerintah. Sekolah negeri mendapatkan lebih banyak perhatian, sementara swasta masih menghadapi banyak keterbatasan. Sampai kapanpun pemerintah punya hutang banyak kepada sekolah swasta," katanya.
Jangan Salahkan Semua Swasta
Lebih lanjut, Maulana mengatakan sekolah swasta kini justru mendapat tekanan untuk membebaskan ijazah siswa, bahkan dengan ancaman audit terhadap semua penerimaan bantuan dari pemerintah.
“Memang ada beberapa sekolah yang mendapatkan banyak bantuan, tetapi lebih banyak yang tidak mendapat apa-apa. Sekarang sekolah swasta ditekan, seolah-olah semua sama mendapatkan setiap jenis bantuan pendidikan. Padahal, kenyataannya tidak seperti itu,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya memiliki sistem data satu pintu agar persoalan seperti ini bisa diselesaikan dengan transparan dan adil.
"Sebagai contoh, bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik SMK tahun 2024 di Jawa Barat diberikan kepada 88 sekolah, dengan pembagian 53 sekolah negeri dan 35 sekolah swasta. Padahal jika melihat data, SMK Swasta jumlahnya lebih banyak, yaitu 2.625 sekolah dibandingkan SMK negeri berjumlah 288 sekolah," paparnya.
Menurutnya, kondisi ini terjadi karena kebijakan pemerintah masih timpang. Bisa jadi, ada sekolah yang menerima semua jenis bantuan, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, atau sebaliknya, tidak menerima sama sekali.
Kesenjangan pembangunan ini, kata dia, murni kesalahan pemerintah sebagai pemangku kebijakan yang tidak menyediakan data yang terintegrasi.
“Kedepan, kita harus punya data satu pintu. Dengan begitu, kita bisa tahu pasti berapa jumlah sekolah yang menerima bantuan dan seberapa besar, sehingga tidak ada lagi stigma negatif terhadap sekolah swasta,” pungkasnya.
Roy Suryo Datangi Kemendikdasmen Minta Penjelasan Data Pendidikan Gibran Rakabuming: Itu Tidak Sah |
![]() |
---|
Dindin Abdullah Ghozali Gelar Training Digital Marketing Bersama Bloomera Coaching Team |
![]() |
---|
Jokowi di Balik Perintah Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode Disebut Taktik, PDIP Singgung Kasus Ijazah |
![]() |
---|
Asep Suherman Anggota DPRD Jawa Barat Pastikan Pemerintah Memberikan Perlindungan bagi Petani |
![]() |
---|
Ketua Fraksi PKB DPRD Jawa Barat Asep Suherman Sosialisasikan Perda Perlindungan Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.