Sengketa Hasil Pilkada Bandung Barat Akan Diputus Hari Ini, Pasangan Hade Yakin ke Pembuktian

Kedua tim dipastikan turun dengan formasi 3-4-3, skema yang menandakan niat mereka untuk tampil menyerang sejak awal.

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Hengki Kurniawan (tengah) dalam sesi konferensi pers setelah debat publik Pilkada Bandung Barat 2024, Selasa (29/10/2024). Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan sengketa Pilkada atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dilayangkan oleh Tim Hukum Paslon Hengki Kurniawan-Ade Sudradjat (Hade), Rabu (5/2/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan permohonan sengketa Pilkada atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Bandung Barat (KBB) yang dilayangkan oleh Tim Hukum Paslon Hengki Kurniawan-Ade Sudradjat (Hade), Rabu (5/2/2025).

Kuasa hukum Hade, Boyke Luthfiana Syahrir optimis permohonan sengketa yang teregistrasi dengan nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu bisa berlanjut ke tahap pembuktian.

"Apabila hakim memberikan kesempatan untuk lanjut terhadap pembuktian artinya memang sudah sepatutnya perkara yang diajukan ke MK ini terang benderang, kami optimis lanjut ke pembuktian," kata Boyke melalui sambungan telepon, Rabu (5/2/2025).

Meski begitu, Boyke akan menghormati keputusan MK jika permohonan yang diajukan dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilanjut untuk tahap pembuktian.

"Tapi sebaliknya apabila dalam putusan tidak berlanjut terhadap pembuktian, artinya kami tidak diberikan kesempatan untuk membuktikan apa yang telah terjadi pada pilkada di Bandung Barat," ungkapnya.

Diketahui, Paslon Hengki Kurniawan-Ade Sudradjat Usman melayangkan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan hasil Pilkada 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Bandung Barat.

Dalam permohonan yang teregistrasi di MK dengan 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, Hengki-Ade menilai, terdapat politik uang yang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh Paslon Jeje Ritchie Ismail-Asep Ismail pada rangkaian Pilkada 2024.

Kemudian terdapat pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan beberapa pihak termasuk Asosiasi Perangkat Desa (Apdesi). (*)

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved