Perjuangan Hengki Kurniawan untuk Duduk di Kursi Bupati Bandung Barat Lagi Kandas, MK Menolak
Perjuangan Hengki Kurniawan untuk duduk di kursi Bupati Bandung Barat lagi, kandas.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Perjuangan Hengki Kurniawan untuk duduk di kursi Bupati Bandung Barat lagi, kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan sengketa Pilkada Bandung Barat yang dilayangkannya.
Pada Pilkada 2024, Hengki yang berstatus petahana berpasangan dengan Ade Sudrajat Usman.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Hakim MK menyatakan, dalil Hengki-Ade yang menuding ada keberpihakan dan pemberian dukungan Menteri Desa Yandri Susanto terhadap paslon nomor 2, Jeje Ritchie-Asep Ismail, tidak didukung dengan fakta-fakta hukum yang dapat meyakinkan kebenarannya.
Baca juga: Pria di Bandung Barat Bobol SD untuk Biaya Persalinan Istri, Terancam Penjara saat Istri Hamil Tua
Oleh karena itu, Mahkamah berkesimpulan dalil Hengki-Sudrajat tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Berdasar pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon," kata hakim MK, Daniel Yusmic.
Baca juga: Sonya Fatmala Ternyata Kadang Merasa Waswas karena Hengki Kurniawan Kerap Jadi Rebutan Emak-emak
Dalam sidang sebelumnya, Hengki-Sudrajat menyebut adanya keberpihakan aparatur negara terhadap paslon 2, Jeje Ritchie dan Asep Ismail, yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kabinet Indonesia Maju, Yandri Susanto.
Yandri diduga menggunakan kedudukan dan posisinya untuk memberikan dukungan kepada paslon 2 dimaksud saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Kandas di MK, Hengki Kurniawan Gagal Jadi Bupati Bandung Barat"
Update Keracunan MBG Bandung Barat: Hingga Malam Ini Sudah 393 Siswa yang jadi Korban |
![]() |
---|
Nasib Anggota DPR RI Ahmad Sahroni di Ujung Tanduk, Bakal Jalani Sidang Etik di MKD |
![]() |
---|
BGN Hentikan Operasional SPPG yang Sebabkan Ratusan Siswa di Cipongkor Bandung Barat Keracunan |
![]() |
---|
Fakta Baru Keracunan Massal Bandung Barat: Ditemukan Bulu dan Daging Membusuk pada Ayam Kecap MBG |
![]() |
---|
Kemenkum Jabar Turun Tangan Harmonisasi Raperbup Bandung Barat, Status Aparatur Desa Jadi Perdebatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.