Perjuangan Hengki Kurniawan untuk Duduk di Kursi Bupati Bandung Barat Lagi Kandas, MK Menolak

Perjuangan Hengki Kurniawan untuk duduk di kursi Bupati Bandung Barat lagi, kandas.

Editor: Giri
tribunjabar.id / Rahmat Kurniawan/ARSIP
DATANGI TPS - Hengki Kurniawan dan istri saat mendatangi TPS untuk melakukan pencoblosan pada Pilkada 2024 di Kota Baru Parahyangan, KBB, Rabu (27/11/2024). MK menolak gugatan yang dilakukan Hengki-Ade Sudrajat Usman. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Perjuangan Hengki Kurniawan untuk duduk di kursi Bupati Bandung Barat lagi, kandas. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menerima gugatan sengketa Pilkada Bandung Barat yang dilayangkannya.

Pada Pilkada 2024, Hengki yang berstatus petahana berpasangan dengan Ade Sudrajat Usman.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Hakim MK menyatakan, dalil Hengki-Ade yang menuding ada keberpihakan dan pemberian dukungan Menteri Desa Yandri Susanto terhadap paslon nomor 2, Jeje Ritchie-Asep Ismail, tidak didukung dengan fakta-fakta hukum yang dapat meyakinkan kebenarannya.

Baca juga: Pria di Bandung Barat Bobol SD untuk Biaya Persalinan Istri, Terancam Penjara saat Istri Hamil Tua

Oleh karena itu, Mahkamah berkesimpulan dalil Hengki-Sudrajat tersebut tidak beralasan menurut hukum.

"Berdasar pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon," kata hakim MK, Daniel Yusmic.

Baca juga: Sonya Fatmala Ternyata Kadang Merasa Waswas karena Hengki Kurniawan Kerap Jadi Rebutan Emak-emak

Dalam sidang sebelumnya, Hengki-Sudrajat menyebut adanya keberpihakan aparatur negara terhadap paslon 2, Jeje Ritchie dan Asep Ismail, yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kabinet Indonesia Maju, Yandri Susanto.

Yandri diduga menggunakan kedudukan dan posisinya untuk memberikan dukungan kepada paslon 2 dimaksud saat melakukan kunjungan kerja di Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugatan Kandas di MK, Hengki Kurniawan Gagal Jadi Bupati Bandung Barat"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved