Gas Elpiji 3 Kg di Bandung Mulai Langka, Anggota DPR Desak Pemerintah Selesaikan sebelum Bulan Puasa

Mulai 1 Februari 2025, Pemerintah memberlakukan aturan bahwa penjualan gas LPG 3 kg hanya ke agen resmi dari Pertamina.

Editor: Ravianto
nappisah/tribunjabar
LPG 3 KG LANGKA - Pangkalan agen LPG di Jalan Lengkong, Kota Bandung, Senin 3 Februari 2025. Warga Bandung mulai mengeluhkan sulitnya mendapatkan gas elpiji 3 kg. Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS Meitri Citra Wardani meminta pemerintah segera mengatasi kelangkaan gas elpiji 3 kg, sebelum bulan Ramadan. 

"DPR meminta agar pemerintah mengatasi masalah ini sebelum Ramadan tiba," pungkasnya.

Sejumlah warga di Jakarta mengeluhkan sulitnya memperoleh gas elpiji 3 Kg atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg.

Kelangkaan elpiji dirasakan Narti, Warga Kelurahan Ragunan, Kecamatan pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel).

Narti mengaku, sudah mencari gas subsidi ke banyak warung hingga SPBU.

"Sudah nyari keliling dari sore sampai malam, enggak dapat-dapat, ada kali 20 warung. Sampai SPBU juga enggak ada," katanya kepada Tribunnews, Minggu, (2/2/2025).

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, mengatakan dirinya berencana membuat aturan agar pengecer berubah statusnya menjadi pangkalan elpiji 3 kilogram (kg).

Hal disampaikan Bahlil mengenai larangan dari pemerintah agar pengecer tak lagi menjual elpiji 3 kg.

"Ya, memang kalau pengecer-pengecer yang jauh, saya lagi membuat aturan agar mereka statusnya dinaikkan, menjadi pangkalan. Tidak menjadi pengecer," kata Bahlil saat ditemui pada acara outbound DPP Partai Golkar di The Highland Park Resort, Bogor, Jawa Barat, Minggu (2/2/2025). 

Bahlil menjelaskan, pihaknya sedang mengatur mekanisme perubahan status pengecer menjadi pangkalan.
"Lagi saya atur sekarang," ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.

Dia menegaskan, perubahan status menjadi pangkalan bisa saja dilakukan sepanjang memenuhi syarat.

"Berpotensi bisa kita ubah untuk menjadi pangkalan. Selama sesuai dengan apa yang menjadi syarat mutlak dalam proses administrasi," ucap Bahlil.

Bahlil juga menjelaskan alasan pemerintah melarang pengecer menjual elpiji 3 kg per 1 Februari 2025.

Menurutnya, kini elpiji 3 kg hanya dijual melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.(*)

Chaerul Umam/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved