Menata Pertambangan di Jabar: Berantas Tambang Ilegal dan Maksimalkan Potensi BUMD
Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi dinilai telah mengambil langkah tegas untuk menutup seluruh tambang ilegal di wilayahnya.
Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nappisah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Upaya pemerintah untuk menata sektor pertambangan di wilayah Jawa Barat mendapat perhatian luas.
Salah satu fokus utama adalah menyelamatkan PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PT PPE), BUMD strategis milik Pemerintah Kabupaten Bogor, yang sempat terjerat krisis keuangan dan masalah hukum, serta memberantas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.
Sebagai informasi, PT PPE didirikan pada 2012, mendapat suntikan modal sebesar Rp164 miliar dari Pemkab Bogor.
Namun, perusahaan ini kemudian menghadapi berbagai masalah, seperti utang sebesar Rp28,99 miliar dan indikasi kerugian negara yang mencapai Rp10 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski begitu, PT PPE memiliki valuasi bisnis yang cukup kuat dan masih berpotensi untuk dijadikan aset strategis jika dikelola dengan baik.
Menurut Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), ada peluang besar untuk memulihkan PT PPE, terutama dalam konteks kebijakan Dedi Mulyadi yang bertekad menutup seluruh tambang ilegal di Jawa Barat.
"Jika Pemkab Bogor berhasil merevitalisasi PT PPE, perusahaan ini dapat menjadi solusi penting untuk menyediakan tambang legal yang dikelola secara profesional," jelas Iskandar, saat ditemui di Jalam Trunojoyo No 19, Kota Bandung, Jumat (31/1/2025).
Dia menuturkan, Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi telah mengambil langkah tegas untuk menutup seluruh tambang ilegal di wilayahnya.
"Instruksi ini membutuhkan sinergi kuat antara Pemkab Bogor dan Pemprov Jabar, mengingat Kabupaten Bogor memiliki potensi pertambangan yang besar namun rentan terhadap praktik ilegal," ungkapnya.
Iskandar menambahkan, jika Pemkab Bogor berhasil menyelamatkan PT PPE, maka perusahaan ini bisa menjadi pemain utama dalam industri tambang legal di Jabar, berkontribusi besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menciptakan pertambangan yang lebih transparan dan ramah lingkungan.
Adapun untuk menghidupkan kembali PT PPE, Pemkab Bogor perlu mengambil langkah-langkah konkret.
Pertama, mengajukan homologasi (Akte Perdamaian) untuk membatalkan putusan pailit dan memberikan ruang bagi perusahaan untuk beroperasi kembali.
Kedua, melakukan restrukturisasi utang dengan negosiasi ulang untuk meringankan beban finansial.
Ketiga, menjalin kemitraan dengan investor baru guna menyuntikkan modal segar.
Taufik Nurrohim: Wacana Superholding BUMD Harus Prudent, Jangan Hanya Pindahkan Masalah |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Hentikan Aktivitas Tambang di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
Viral Pedagang Bakso di Bogor Batal Jualan karena Istri Masuk RS, Ibu-ibu Komplek Borong: Bagi Peran |
![]() |
---|
Ini Pengusaha yang Bikin Desa Sukaharja Bogor Terancam Dilelang, Berawal Utang Rp 850 juta pada 1983 |
![]() |
---|
Dua Desa di Bogor Dijadikan Agunan Bank, Pemprov Jabar Mengadu kepada Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.