Jumat, 10 April 2026

Staf Ahli Kapolri Sebut Kasus AKBP Bintoro Bukan Pemerasan tapi Dugaan Penyuapan

Staf Ahli Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Aryanto Sutadi, berpendapat kasus AKBP Bintoro lebih tepat disebut kasus dugaan penyuapan.

Editor: Ravianto
Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews
BUKAN PEMERASAN - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro saat memberikan keterangan kepada pers di Jalan Mampang Prapatan IV, Kelurahan Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis (25/4/2024). Staf Ahli Kapolri, Aryanto Sutadi menyebut kasus AKBP Bintoro bukan kasus pemerasan melainkan kasus penyuapan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan AKBP Bintoro di kasus anak bos Prodia disorot DPR RI.

Kasus dugaan pemerasan ini bermula dari kasus tewasnya remaja putri 16 tahun di sebuah hotel di Senopati, Jakarta.

FA, inisial remaja putri yang pekerja seks komersil ini ditemukan tewas diduga overdosis obat.

Dari penyelidikan, polisi menangkap 2 orang yakni Sebastian atau Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto.

Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel diduga meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.

Bukan Pemerasan

Baca juga: AKBP Bintoro Buka Suara usai Dituding Peras Anak Pengusaha Rp 20 M: Itu Fitnah

Staf Ahli Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Aryanto Sutadi, berpendapat kasus AKBP Bintoro lebih tepat disebut kasus dugaan penyuapan.

Aryanto menyebut pihak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya merespons cepat kasus dugaan pemerasan itu dengan memberi sanksi penempatan khusus (patsus) kepada empat personelnya.

Penasihat Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi instruksikan penyidik Polda Jabar tetap kejar 3 DPO Kasus Vina Cirebon, termasuk Pegi Cianjur dan Pegi Cirebon
Penasihat Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi instruksikan penyidik Polda Jabar tetap kejar 3 DPO Kasus Vina Cirebon, termasuk Pegi Cianjur dan Pegi Cirebon (CAPTURE YOUTUBE)

“Kemudian Propam cepat ambil tindakan, keempat orang ini dimasukkan dalam patsus, diperiksa pelanggaran etiknya,” tuturnya.

Aryanto menyampaikan pendapatnya tersebut dalam dialog Kompas Petang yang ditayangkan Kompas TV, Selasa (28/1/2025).

“Keterangan-keterangan selama pemeriksaan etik ini, saya dapat keterangan dari Polda, bahwa itu ternyata kasusnya itu lebih tepat dikatakan kasus penyuapan,” tegasnya.

Aryanto mengatakan pada kasus pemerasan, yang terjadi adalah satu pihak menekan pihak lain untuk memberikan sesuatu atau membayar.

“Kalau pemerasan itu berarti satu pihak. Misalnya penyidik mengatakan, 'Kamu bayar sebegini, kalau nggak akan saya kirim.' Tapi yang terjadi, itu adalah ada peran dari pengacara, bukan pengacara yang menggugat tapi pengacara yang dulu,” bebernya.

“Jadi pengacaranya itu ngomong sama yang bersangkutan, pelaku waktu itu, kemudian mau diurus bahwa itu kasusnya tidak akan dikirim, dan si Bintoro itu menjanjikan tidak akan mengirim.”

Ia menegaskan kasus pembunuhan tersebut bukan dihentikan, melainkan tidak dikirim atau dilimpahkan ke tahap proses hukum selanjutnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved