AKBP Bintoro Buka Suara usai Dituding Peras Anak Pengusaha Rp 20 M: Itu Fitnah

Sebelumnya, mantan kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak pengusaha hingga Rp 20 miliar

Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. 

TRIBUNJABAR.ID -Tudingan pemerasan hingga Rp 20 miliar dibantah mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta selatan, AKBP Bintoro.

Sang perwira polisi menyebut tudingan tersebut sebagai fitnah dan mengada-ada.

Sebelumnya, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga melakukan pemerasan terhadap anak pengusaha hingga Rp 20 miliar.

Tudingan tersebut disampaikan Indonesia Police Watch (IPW) dalam siaran persnya.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Polri terhadap anak pengusaha.

Baca juga: IPW: Anak Bos Prodia Diduga Diperas Polisi Rp 20 M agar Kasus Tewasnya Remaja Open BO Dihentikan

AKBP Bintoro pun kini menyampaikan klarifikasi tersebut.

“Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengada-ada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).

AKBP Bintoro sendiri saat ini dimutasi menjadi penyidik madya Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

AKBP Bintoro menegaskan dirinya tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.

Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.

Diketahui kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari terduga korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025. 

Terduga korban pemerasa menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.

Kedua tersangka tersebut dijerat bedasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.

Namun, Bintoro menyebut, kasus tersebut hingga kini masih berjalan.

“Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved