Senangnya 236 Alumni SMK di Cirebon Akhirnya Bisa Ambil Ijazah, Diki: Jadi Lebih Tenang

Pembagian ijazah ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jabar terpilih.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
IJAZAH TAK DITAHAN LAGI - Diki Muhammad Deva, alumni SMK Nasional Cirebon yang ijazahnya sempat tertahan satu tahun di sekolahnya akibat nunggak SPP kini resmi menerima ijazah tersebut, Kamis (30/1/2025) 

"Ya Alhamdulillah, di SMK Nasional Cirebon sesuai instruksi dari Pemerintah Provinsi Jabar dalam hal ini Gubernur Jabar Terpilih, bahwa kami sudah mulai mengembalikan ijazah anak-anak yang masih tertahan di sekolah, yang bisa dilihat sendiri hari ini," ucap Dian.

Ia menambahkan, bahwa total ijazah yang masih tersimpan di sekolah sejak tahun 2012 hingga 2024 berjumlah 236 dengan total tunggakan sekitar Rp 525 juta.

"Soal tunggakan yang ada, kita berharap sih, karena ini kan yang namanya sekolah swasta itu hidupnya istilahnya dari dana bantuan ya yang setiap bulan dibayarkan oleh orang tua siswa," jelas dia.

Dian juga menegaskan, bahwa sekolah tetap melayani para alumni yang ingin mengambil ijazah mereka tanpa harus melunasi tunggakan terlebih dahulu.

"Kami pun tidak menutup kemungkinan kalau misalkan mereka mau menyicil. Selama ini juga mereka sudah mencicil."

"Setiap mereka mau minta legalisir meski belum bisa mencicil, kami layani dan terima," katanya.

Seperti diketahui, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tertanggal 23 Januari 2025 dari Dinas Pendidikan Jawa Barat (Disdik Jabar), ijazah merupakan hak peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun.

Sekolah pun mengimbau para alumni yang belum mengambil ijazahnya untuk segera datang.

"Kami berharap alumni yang belum mengambil ijazah segera datang ke sekolah. Ini hak mereka, dan kami ingin memastikan semua ijazah diterima oleh pemiliknya," ujarnya.

Jika hingga 3 Februari 2025 masih ada ijazah yang belum diambil, maka sekolah wajib menyerahkannya kepada kepala cabang dinas pendidikan setempat.

Baca juga: 100 HARI KDM - Kang Dedi Mulyadi Geram, Tegaskan Tak Ada Alasan Sekolah Swasta Tahan Ijazah 

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved