100 HARI KDM - Kang Dedi Mulyadi Geram, Tegaskan Tak Ada Alasan Sekolah Swasta Tahan Ijazah
Dedi Mulyadi menyebut tak ada alasan bagi Sekolah Swasta untuk menahan ijazah siswanya yang sudah lulus.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) terpilih, Dedi Mulyadi menyebut tak ada alasan bagi Sekolah Swasta untuk menahan ijazah siswanya yang sudah lulus.
Gubernur yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini mengatakan, sekolah swasta sudah banyak mendapatkan bantuan dari pemerintah, sehingga tak boleh lagi menahan ijazah dengan alasan tunggakan biaya.
Menurutnya, ada dua jenis bantuan yang diberikan Pemerintah kepada Sekolah Swasta yakni Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diserahkan langsung oleh pemerintah pusat dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dari provinsi.
"Jadi, tidak ada alasan menahan ijazah siswa karena siswa dapat BOS. Tinggal kita juga harus adil tanya tim transisi ke kepala sekolah apa sih sekolah yang mengharuskan masih meminta uang (iuran) ke siswa," ujar KDM saat bertemu dengan tim transisi yang disiarkan di akun YouTube pribadinya, dikutip Rabu (29/1/2025).
Dalam pertemuan itu, terungkap jika anggaran BPMU sendiri mencapai 623 miliar. Sehingga, KDM meminta agar sekolah yang menahan ijazah alumni bisa diumumkan ke publik.
"Sekolah ini saya harus tahu kalau ada ijazah ditahan harus kita sampaikan. Umumkan di publik sekolah mana saja yang mendapat dana ini kalau provinsi kan jelas kalau swasta," katanya.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengklaim sudah sejak lama meminta kepada sekolah negeri dan swasta, agar tidak menahan ijazah siswanya yang sudah lulus dengan alasan apapun.
Plh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Deden Saepul Hidayat mengatakan, surat edaran (SE) Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Percepatan Penyerahan Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau sebelumnya yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025 merupakan bagian dari pengingat untuk satuan pendidikan di Jabar.
"Sebetulnya, dari dulu juga sudah kami lakukan. Ini penegasan kembali dari Pak KDM (Kang Dedi Mulyadi) untuk diingatkan kembali bahwa Ijazah itu hari segera diberikan kepada yang hak nya," ujar Deden, Selasa (28/1/2025).
Di SMA/SMK/SLB negeri, kata dia, sebenarnya sudah tidak ada lagi Ijazah yang ditahan karena masalah biaya.
"Di Negeri itu lebih kepada anak-anak yang tidak sempat sidik jari dan sebagainya, tidak ada kaitan dengan biaya. Kalau swasta, ada kemungkinan memang berkaitan dengan masalah biaya, tapi pada prinsipnya kami sampaikan tidak boleh menahan ijazah dalam bentuk apapun, karena ijazah itu hak anak-anak untuk mendapatkan pengakuan selesai melakukan suatu pendidikan," katanya.
Disdik Jabar, kata dia, tidak dapat mencampuri lebih dalam terkait masalah tunggakan siswa di sekolah swasta. Pihaknya hanya bisa meminta agar Ijazah siswa tidak boleh ditahan dengan alasan apapun.
"Memang banyak masukan kepada kami, tapi kami tidak bisa ikut mencampuri karena itu kewenangan di sekolah swasta. Tapi kami ingin tegaskan bahwa Ijazah itu harus ada di sekolah dan tidak boleh ditahan, termasuk ada masalah dengan keuangan," ucapnya.
Sesuai surat edaran, kata dia, setiap sekolah diberikan waktu hingga 3 Februari 2025 untuk menyerahkan ijazah kepada siswanya yang sudah lulus.
"Kalau ada yang belum, nanti tanggal 3 Februari, kami akan klarifikasi lagi kepada pihak satuan pendidikan, kenapa tidak disampaikan, ada berapa banyak yang belum dan lain sebagainya," ucapnya.
Muprov Kadin Jabar Disepakati Usai Rekonsiliasi, Dorong Persatuan dan Kebersamaan |
![]() |
---|
1.038 Lansia Subang Rasakan Manfaat “Nyaah Ka Indung”, Inisiatif Dedi Mulyadi Ringankan Beban Lansia |
![]() |
---|
Dedi Mulyadi Bongkar 2 Ciri Utama Kemiskinan di Jabar: Hawa Orang Miskin Lapar Terus |
![]() |
---|
Minta Masyarakat Prioritaskan Rumah, Dedi Mulyadi: Jangan Dulu Kredit Motor kalau Belum Punya Rumah |
![]() |
---|
Perkuat Ekosistem Perumahan, Pemerintah Dorong Kredit Rakyat untuk Rumah Subsidi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.