Polsek Pagaden Subang Sita Miras Ratusan Botol Dalam Razia Menjelang Libur Panjang

Jajaran Polsek Pagaden, Polres Subang, Jawa Barat, mengamankan minuman keras jenis ciu ratusan botol.

Penulis: Padna | Editor: Giri
Istimewa
Jajaran Polsek Pagaden, Polres Subang, Jawa Barat, mengamankan minuman keras, Sabtu (25/1/2025).  

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG -  Jajaran Polsek Pagaden, Polres Subang, Jawa Barat, mengamankan minuman keras jenis ciu ratusan botol. Miras itu disita dari kios pada Sabtu (25/1/2025). 

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kapolsek Pagaden, Kompol Dede Suherman, pengamankan itu dilakukan dalam razia untuk mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang libur panjang.

Pihak Polsek Pagaden rutin melakukan razia miras terhadap kios-kios yang menjual dan mengedarkan miras tanpa izin.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami jajaran Polsek Pagaden merespons cepat segera mendatangi lokasi yang diduga menjual miras tersebut," ujar Dede, dalam keterangan yang diterima Tribun, Senin (27/1/2025).

Baca juga: Agung Yansusan Apresiasi Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono Soal Pemberantasan Miras

Jenis miras yang diamankan adalah ciu 142 botol, kawa-kawa 2 botol , Anggur Merah Gold 2 botol, AO besar 1 otol, Anggur kolesom kecil 4 botol.

"Total 151 botol, yang dijual tanpa izin.," katanya.

Dede Suherman menegaskan Polsek Pagaden berkomitmen akan memberantas habis minuman keras, narkoba, obat-obatan tanpa izin edar di wilayah hukum Polsek Pagaden.

"Segera laporkan ke kami jika masyarakat menemukan adanya penjualan miras di lingkungan masing-masing biar secepatnya bisa kami tindak tegas," ucap Dede.

Baca juga: Sejoli Anak Punk Ditemukan Tewas di Depan Ruko Karawang, Diduga Usai Tenggak Minum Miras Oplosan

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk sama-sama menjaga kamtibmas di lingkungan masing-masing dan meminta untuk tidak terlibat dalam peredaran miras, narkoba, serta obat-obatan tanpa izin edar, termasuk tidak mengonsumsinya.

"Ingat miras selalu menjadi pemicu utama terjadinya tindak kriminal dan kami akan tindak tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku," ucap dia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved