Upaya Hemat Rp 306,6 Triliun, Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen

Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan tujuh instruksi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Editor: Giri
instagram
Presiden Prabowo Subianto dan Teddy Indra Wijaya. 

TRIBUNJABAR.ID - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan tujuh instruksi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Inpres itu diteken pada 22 Januari 2025.

Bukan cuma kepada jajaran kementerian, instruksi itu juga menyasar ke pemerintah daerah.

Bahkan, ada perintah agar anggaran perjalanan dinas dipotong 50 persen.

Selengkapnya berikut poin terkait instruksi Presiden Prabowo kepada gubernur hingga bupati terkait efisiensi anggaran yang tertuang dalam poin keempat:

"Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk:

1. Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/focus group discussion.

2. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50 persen (lima puluh persen).

Baca juga: Mantan Atlet yang Masuk Kabinet Prabowo Ini Miliki Harta Puluhan Miliar, Ada Tanah di Bandung Barat

3. Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Sauan Regional.

4. Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.

5. Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.

6. Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga.

7. Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua huruf b."

Dalam instruksi ini ditargetkan, negara bakal menghemat anggaran hingga Rp 306,6 triliun dengan perincian anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 256,1 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 50,5 triliun.

Baca juga: Wali Kota Cimahi Terpilih Ngatiyana Siap Digembleng di Akmil Magelang Setelah Dilantik Prabowo

Adapun target tersebut tertuang dalam poin kedua Inpres Nomor 1 Tahun 2025 yang berbunyi:

"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000 (tiga ratus enam triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tuju juta empat ratus dua puluh ribu rupiah) terdiri atas:

a. Anggaran belanja kementerian/lembaga Tahun Anggaran 2025 sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu angka 1 sebesar Rp256.100.000.000.000 (du ratus lima puluh enam triliun seratus miliar rupiah).

b. Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu angka 3 sebesar Rp50.595.177.420.000 (lima puluh triliun lima ratus sembilan puluh lima miliar seratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus dua puluh ribu rupiah).

Setelah adanya revisi anggaran terkait penghematan tersebut, tiap kementerian atau lembaga wajib menyampaikannya ke Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, paling lambat 14 Februari 2025.

Sebelumnya, dalam sidang kabinet, Prabowo menegaskan dirinya telah memotong perjalanan dinas lebih dari 50 persen.

Dia menegaskan hal tersebut mampu menghemat anggaran negara hingga Rp 20 triliun.

Menurutnya, anggaran tersebut dapat digunakan untuk perbaikan gedung sekolah yang mengalami kerusakan.

"Perjalanan dinas dikurangi, saya potong setengah, dengan setengah kita bisa menghemat Rp 20 triliun lebih. Kalau kita hitung Rp 20 triliun, berapa puluh ribu gedung sekolah bisa kita perbaiki," kata Prabowo saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Pada kesempatan tersebut, Prabowo juga melarang jajaran Kabinet Merah Putih untuk menggelar kegiatan seremonial.

Dia mengatakan anggaran untuk kegiatan tersebut sudah dicoret.

"Saya tegaskan kembali bahwa hal-hal di luar itu yang bersifat seremoni, upacara merayakan ulang tahun ini, ulang tahun itu, hari ini hari itu, kita tidak anggarkan," ujar Prabowo. 

"Perayaan ulang tahun laksanakan secara sederhana di kantor, di ruangan. Kalau perlu yang hadir 15 orang sisanya di video conference," ucapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Teken Inpres soal Efisiensi Anggaran, Pemda Wajib Potong Perjalanan Dinas 50 Persen

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved