Suami yang Siram Istri dengan Air Keras di Bandung Barat Ditangkap Polisi, Melarikan Diri ke Bali

Satreskrim Polres berhasil menangkap Dodi Suhendar (30), suami yang tega menyiram istrinya, AFF (29), dengan air keras, di Kabupaten Bandung Barat.

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Giri
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, saat menginterogasi Dodi Suhendar, pria yang menyiram istrinya dengan air keras, saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (24/1/2025). 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Satreskrim Polres berhasil menangkap Dodi Suhendar (30), suami yang tega menyiram istrinya, AFF (29), dengan air keras, di Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Dodi ditangkap di hotel di wilayah Denpasar Barat, Provinsi Bali, Selasa (21/1/2025).

"Pelaku sempat melarikan diri setelah menyiram air keras ke istrinya, akhirnya berhasil kita tangkap di Bali," kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Jumat (24/1/2025).

Tri mengungkapkan, penyiraman air keras yang dilakukan Dodi terjadi pada Selasa (14/1/2025) malam.

Selain membahas harta gana-gini, Dodi datang ke rumah AAF untuk membicarakan soal perceraian yang telah disepakati oleh keduanya.

Baca juga: Update Kondisi Istri Disiram Air Keras di Bandung Barat, Relatif Stabil dan Sudah Pindah Ruangan

Malam itu, Dodi membujuk AAF agar tidak melanjutkan proses perceraian mereka.

"Pelaku berusaha meyakinkan korban untuk tidak bercerai. Karena korban menolak, akhirnya pelaku menyiramkan air aki yang telah disiapkan dalam botol sehingga korban mengalami luka serius," ucap Tri.

Dodi menjual mobil untuk kabur ke Bali. Selain itu, Dodi juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengganti ponsel dengan unit yang baru.

Dodi berangkat ke Bali melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (17/1/2025).

Baca juga: Suami Siram Istri dengan Air Keras di Bandung Barat, Dilakukan usai Bahas Harta Gono-Gini

"Pelaku langsung melarikan diri, menjual kendaraan mobil untuk kabur, akhirnya pelaku diamankan di Bali, enam hari kemudian," ujarnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Ancaman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara," ucap Tri. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved