Kamis, 16 April 2026

Pakar Hingga Akademisi Hukum di Bandung Soroti Sidang Praperadilan Tom Lembong

Dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong menjadi sorotan pakar dan akademisi hukum di Bandung. 

tribunjabar.id / Nazmi Abdurrahman
Sejumlah narasumber memaparkan materi saat diskusi panel dengan tema "Pra Peradilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia," yang digelar di Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Kamis (23/1/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, yang menangani praperadilan tersangka dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjadi sorotan pakar dan akademisi hukum di Bandung. 

Kasus tersebut, dibedah dalam sebuah diskusi panel dengan tema "Pra Peradilan dalam Penegakan Hukum di Indonesia," di Kampus Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Kamis (23/1/2025).

Dalam diskusi tersebut, hadir sejumlah narasumber seperti guru besar pakar hukum pidana Unpad, Prof Romli Atmasasmita dan Prof Nandang Sambas, guru besar Universitas Islam Bandung (Unisba) serta dua akademisi Unpad yakni Somawijaya dan Elis Rusmiati.

Dosen Hukum Unpad, Somawijaya dalam paparannya menilai pada sidang praperadilan Thom Lembong, hakim lebih menitikberatkan pada formalitas dua alat bukti, tanpa mempertimbangkan relevansi alat bukti terhadap tindak pidana yang disangkakan.

"Saya juga melihat kurangnya pengawasan terhadap proses penetapan tersangka. Hakim pada kasus Thom Lembong menilai penetapan tersangka didasarkan pada potential loss, yang menurut Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016 tidak memenuhi syarat sebagai kerugian negara yang nyata," ujar Somawijaya.

Somawijaya pun melihat adanya prosedur administratif yang tidak sah. Penyidik melakukan penahanan terhadap Thom Lembong tanpa dasar penangkapan terlebih dahulu.

Kondisi itu memperlihatkan adanya ketidakmampuan peradilan dalam menjamin perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Padahal, kata dia, lembaga Praperadilan harusnya menjadi mekanisme untuk melindungi hak asasi tersangka dari tindakan sewenang-wenang.

"Hal tersebut belum sepenuhnya dapat diterapkan secara menyeluruh dalam setiap perkara, termasuk kasus Thom Lembong," katanya.

Idealnya, kata dia, penegakan hukum dilakukan dengan mempertimbangkan semua aspek yang relevan, termasuk bukti yang cukup dan kerugian yang nyata, untuk menjaga integritas sistem peradilan

"Dalam praktiknya, lembaga ini sering kali terjebak dalam penilaian formalitas, yang dapat mengabaikan substansi dan berpotensi melanggar hak asasi manusia," ucapnya.

Sementara itu, Prof Romli Atmasasmita menyebut jika seorang tersangka atau terdakwa memiliki hak atas kedudukan yang setara di hadapan hukum dan memiliki hak untuk diperlakukan secara manusiawi, bebas dari penyiksaan dalam proses peradilan pidana.

"Seorang tersangka atau terpidana memiliki hak untuk diperiksa dalam pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum. Mereka juga memiliki hak untuk tetap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan peradilan yang memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Romli.

Pun demikian dengan Prof Nandang Sambas yang menyatakan bahwa alat bukti memiliki fungsi sangat penting dalam proses peradilan.

"Dalam tindak pidana korupsi, pembuktian unsur utama adalah dua alat bukti yang mendukung unsur ada tidaknya pidana korupsi dan bagaimana proses memperolehnya. Juga harus dibuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi," ujar Nandang.

Penyidik, kata dia, harus bisa membuktikan adanya unsur merugikan keuangan negara, perekonomian negara, unsur penyalahgunaan jabatan, kesempatan atau sarana.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved