Cara Bayar Denda Tilang Cakra Presisi Kini Jadi Pengganti Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilangnya
Berikut ini simak cara bayar denda tilang Cakra Presisi pengganti tilang manual, lengkap dengan cara kerjanya. Siap-siap dapat pesan WA kena tilang
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini simak cara bayar denda tilang Cakra Presisi, pengganti tilang manual, lengkap dengan cara kerjanya.
Awal tahun 2025 ini Polda Metro Jaya membuat kebijakan baru tentang sistem penilangan.
Diresmikan pada Senin (20/1/2025), Polda Metro Jaya menerapkan sistem Cakra Presisi.
Sistem tilang Cakra Presisi ini disebut sebagai pengganti tilang manual.
Baca juga: Besaran Denda Tilang bagi Pelanggar Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung, Mulai dari Rp 250 Ribu
Diterapkannya sistem tilang yang sebelumnya secara manual oleh petugas kini beralih menjadi otomatis secara digitalisasi.
“Yang dulu dikerjakan oleh manusia, sekarang akan dikerjakan oleh alat (sistem),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Kompas.com.
Mungkin masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai cara bayar denda tilang Cakra Presisi tersebut.
Mekanisme Penilangan atau Cara Kerja Tilang Cakra Presisi
Sistem penilangan Cakra Presisi ini dilakukan secara elektronik atau digitalisasi.
Demikian cara kerja sistem tilang Cakra Presisi ini bekerja dengan memanfaatkan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE), yang terpasang di beberapa wilayah.
Nantinya, pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan langsung tertangkap kamera E-TLE.
Setelah itu, sistem Cakra Presisi secara otomatis mengirimkan notifikasi pelanggaran melalui pesan WhatsApp dengan nomor resmi 0878-1717-4000 kepada pemilik kendaraan.
Selain WhatsApp, pesan elektronik notifikasi pelanggaran bisa dikirim melewati berbagai cara.
Seperti SMS atau email, atau saluran komunikasi lainnya yang bisa digunakan untuk mengingatkan pelanggar tentang tindakan yang perlu dilakukan.
Dalam pesan tersebut berisi misalnya klarifikasi atau pembayaran denda.
| Alasan Samsat Kota Bekasi Belum Terapkan Aturan Bayar Pajak Kendaraan yang Diminta Dedi Mulyadi |
|
|---|
| ETLE Handheld Mulai Berlaku di Bandung, Polisi Jaring 79 Pelanggar di Lampu Merah Buahbatu |
|
|---|
| Cimahi dan KBB Berlakukan Tilang Elektronik Berbasis HP, 35 Pelanggar Langsung Terekam E-TLE Mobile |
|
|---|
| Istri Pemilik Rumah yang Digeledah karena Senpi Ilegal di Cipacing Sumedang Kaget Suaminya Ditangkap |
|
|---|
| Inara Rusli Ajukan Restorative Justice atas Dugaan Perzinaan Dilaporkan Istri Sah Insanul Fahmi |
|
|---|
