Selasa, 14 April 2026

Cara Bayar Denda Tilang Cakra Presisi Kini Jadi Pengganti Tilang Manual, Begini Cara Kerja Tilangnya

Berikut ini simak cara bayar denda tilang Cakra Presisi pengganti tilang manual, lengkap dengan cara kerjanya. Siap-siap dapat pesan WA kena tilang

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Kendaraan bermotor dari arah Flyover Prof Mochtar Kusumaatmadja (Pasupati) menuju Gasibu terjebak kemacetan di Jalan Surapati, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (8/11/2024). Ilustrasi - Penerapan tilang Cakra Presisi pengganti tilang manual 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut ini simak cara bayar denda tilang Cakra Presisi, pengganti tilang manual, lengkap dengan cara kerjanya.

Awal tahun 2025 ini Polda Metro Jaya membuat kebijakan baru tentang sistem penilangan.

Diresmikan pada Senin (20/1/2025), Polda Metro Jaya menerapkan sistem Cakra Presisi.

Sistem tilang Cakra Presisi ini disebut sebagai pengganti tilang manual.

Baca juga: Besaran Denda Tilang bagi Pelanggar Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung, Mulai dari Rp 250 Ribu

Diterapkannya sistem tilang yang sebelumnya secara manual oleh petugas kini beralih menjadi otomatis secara digitalisasi.

“Yang dulu dikerjakan oleh manusia, sekarang akan dikerjakan oleh alat (sistem),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, dikutip dari Kompas.com.

Mungkin masih banyak masyarakat yang belum tahu mengenai cara bayar denda tilang Cakra Presisi tersebut.

Mekanisme Penilangan atau Cara Kerja Tilang Cakra Presisi

Sistem penilangan Cakra Presisi ini dilakukan secara elektronik atau digitalisasi.

Demikian cara kerja sistem tilang Cakra Presisi ini bekerja dengan memanfaatkan kamera pengawas atau electronic traffic law enforcement (E-TLE), yang terpasang di beberapa wilayah.

Nantinya, pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas akan langsung tertangkap kamera E-TLE.

Setelah itu, sistem Cakra Presisi secara otomatis mengirimkan notifikasi pelanggaran melalui pesan WhatsApp dengan nomor resmi 0878-1717-4000 kepada pemilik kendaraan.

Selain WhatsApp, pesan elektronik notifikasi pelanggaran bisa dikirim melewati berbagai cara.

Seperti SMS atau email, atau saluran komunikasi lainnya yang bisa digunakan untuk mengingatkan pelanggar tentang tindakan yang perlu dilakukan.


Dalam pesan tersebut berisi misalnya klarifikasi atau pembayaran denda.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved