Rabu, 20 Mei 2026

Cimahi dan KBB Berlakukan Tilang Elektronik Berbasis HP, 35 Pelanggar Langsung Terekam E-TLE Mobile

Satlantas Polres Cimahi gunakan E-TLE Mobile Handheld untuk tilang pengendara via HP. Cek lokasi dan jenis pelanggaran yang diincar petugas.

Tayang:
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Ravianto
Satlantas Polres Cimahi
TILANG - Anggota Satlantas Polres Cimahi saat menindak pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dengan E-TLE Mobile Handheld. 
Ringkasan Berita:
  • Teknologi Baru: Satlantas Polres Cimahi resmi mengoperasikan E-TLE Mobile Handheld, perangkat tilang elektronik yang dipegang langsung oleh petugas di lapangan.
  • Hasil Uji Coba: Dalam 2 hari (16-17 Januari 2026), 35 pengendara motor sudah terjaring tilang karena melanggar aturan.
  • Area Penindakan: Alat ini digunakan untuk menjangkau titik-titik yang tidak terpantau kamera E-TLE statis.
  • Target Pelanggaran: Fokus utama adalah pengendara tanpa helm, bonceng tiga, serta pelanggar rambu lalu lintas.

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Polisi Cimahi telah diberikan akses untuk menilang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dengan menggunakan hape. Sejak diujicoba pada 16-17 Januari 2026, sudah ada 35 pengendara motor yang ditilang karena melakukan pelanggaran.

Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Yudha Satyo Rahardjo mengatakan, penilangan malalui hape itu disebut E-TLE Mobile Handheld.

"Jadi untuk penilangan tetap seperti E-TLE biasa, hanya saja ini lebih fleksibel karena perangkatnya dipegang petugas," kata Yudha, Minggu (18/1/2026).

Yudha menuturkan, E-TLE Mobile Handheld merupakan perangkat untuk memaksimalkan penindakan pelanggar lalu lintas di kawasan yang tidak terpasang kamera E-TLE statis.

Di wilayah hukum Polres Cimahi, baru ada ada dua kamera E-TLE statis, yakni di Jalan Gandawijaya Cimahi Kota Cimahi dan Jalan Raya Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Dan sampai saat ini baru ada dua E-TLE Mobile Handheld yang digunakan oleh petugas. Ini bentuk transformasi digital dan transparansi penegakan hukum oleh kepolisian," tuturnya.

Baca juga: Waspada Penipuan Tilang Elektronik di Garut, Polisi Ungkap Ciri Pesan ETLE Palsu, Jangan Klik Link

Yudha berharap, E-TLE Mobile Handheld dapat mendorong peningkatan kedisiplinan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Sejumlah pelanggaran, seperti pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm, membonceng lebih dari satu orang, hingga melanggar rambu lalu lintas masih marak terjadi baik di Cimahi dan KBB.

"Jadi dengan E-TLE mobile ini, petugas bisa lebih dinamis, saat menemukan pengendara yang melanggar bahkan membahayakan diri sendiri maupun orang lain bisa kita ingatkan dan tindak," tandasnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved