Dinas ESDM Jabar Ingatkan Pemkab Bandung Urus Izin Tambang Emas di Kutawaringin ke Pemerintah Pusat
ESDM Provinsi Jawa Barat ingatkan Pemerintah Kabupaten Bandung agar mengurus izin tambang emas di Gunung Pasir Menyan, ke pemerintah pusat.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Kemal Setia Permana
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat mengingatkan Pemerintah Kabupaten Bandung agar mengurus izin tambang emas di Gunung Pasir Menyan, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin ke pemerintah pusat.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, menanggapi pernyataan Bupati Bandung, Dadang Supriatna yang mempersilakan investor untuk mengelola tambang tersebut.
Menurutnya untuk melegalkan aktivitas tambang tersebut, pemerintah daerah harus mengusulkan terlebih dahulu agar masuk dalam blok tambang rakyat melalui Kementerian ESDM.
Baca juga: Dinas ESDM Temukan 176 Titik Tambang Ilegal di Jawa Barat, Para Pelaku Sudah Diperingatkan
Saat ini, kata dia, wilayah pertambangan rakyat baru ada di tiga kabupaten/kota. Sementara Kabupaten Bandung belum masuk.
"Tambang rakyat di Jabar memiliki tiga wilayah yang sudah ditetapkan oleh kementerian, yaitu di Tasikmalaya, kemudian, Bogor dan Sukabumi dengan total 76 blok,"
"Jadi, dari wilayah tambang tersebut ada blok nantinya bisa digarap kelompok penambang yang memiliki NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria)," ujar Ai, Kamis (23/1/2025).
Setelah masuk dalam blok tambang rakyat, kata dia, lokasi pertambangan di Kabupaten Bandung ini bisa digarap oleh masyarakat.
"Sementara di kabupaten Bandung ada lokasi tambang dia tidak masuk dalam wilayah pertambangan yang sudah ditetapkan kementerian. Ini kembali ke kabupaten dan kota saat ini sudah dibuka agar mengusulkan wilayah tambang," katanya.
Selain itu, bagi pemerintah kabupaten kota yang tidak ingin ada titik atau blok pertambangan, bisa mengusulkan kepada Kementerian ESDM.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tiba-tiba Panggil Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono ke Gedung Pakuan, Ada Apa?
"Jadi bisa saja ada yang ingin menambahkan (blok tambang) usulkan saja. Atau bisa saja ada daerah yang gak mau ada tambang silakan Bupatinya mengusulkan untuk mendrop wilayah tersebut dibebaskan dari wilayah tambang," ucapnya.
Dinas ESDM, kata dia, sudah mengirimkan surat edaran kepada Kabupaten/Kota untuk mempelajari kembali mengenai titik-titik yang akan diizinkan sebagai lokasi tambang rakyat. Adapun batas waktu pengusulan ini hingga 25 Januari 2025.
"Kami sudah sebarkan surat edaran mengenai teknis pengusulan wilayah tambang. Jadi mekanismenya usulkan ke kami, nanti akan direkap setelah itu kami usulkan ke kementerian. Harus cepat karena tanggal 25 harus sudah sampai ke kementerian," katanya. (*)
Sekolah dan Layanan Publik di Kabupaten Bandung Tetap Normal di Tengah Aksi Demonstrasi |
![]() |
---|
Antisipasi Rencana Aksi Demo, Forkopimda Kabupaten Bandung Patroli Objek Vital |
![]() |
---|
Hadapi Rencana Aksi Demo Hari Ini, Polresta Bandung Gelar Apel Kesiapsiagaan: Silakan dengan Damai |
![]() |
---|
3 Hari Kabur, Macan Tutul yang Lepas dari Kandangnya di Lembang Park & Zoo Belum Ditemukan |
![]() |
---|
Antisipasi Unjuk Rasa Serentak 1 September, Polres Siagakan Personel di Bandung Barat dan Cimahi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.